Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Bjn DEWI LESTARI, SH Dian Bayu Saputro alias Boneng bin Mat Ali Udin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1618 /M.5.16.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dian Bayu Saputro alias Boneng bin Mat Ali Udin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

    “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                 P -  29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- 36/M.5.16.3/Eoh.2/6/2025

 

 

A.   

IDENTITAS Terdakwa

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

Dian Bayu Saputro alias Boneng bin Mat Ali Udin

 

 

Nomor Identitas KTP

:

3522143011910003

 

 

Tempat Lahir

:

Bojonegoro

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

33 tahun / 30 November 1991

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Kalipang RT.18 RW.02 Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

 

 

Pendidikan

:

SMP tamat

 

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:

 

 

1.

Penangkapan                  

:

Tgl. 21-4-2025

 

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Tgl. 22-4-2025   s/d  Tgl.11-5-2025

 

-

Perpanjangan PU

:

Tgl. 12-5-2025   s/d  Tgl.20-6-2025

 

-

Penuntut Umum

:

Tgl. 18-6-2025   s/d  Tgl.   7-7-2025

 

-

Perpanjangan Ketua PN Bjn

:

 

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

-

C.

DAKWAAN  :

 

 

 

            Bahwa terdakwa Dian Bayu Saputro alias Boneng bin Mat Ali Udin pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di jalan Sunan Kalijogo di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan  oleh  terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Mochtar (korban) adalah pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Star Nopol : S-5450-CB tahun 1992 dengan nomor rangka : 60021-16263, nomor mesin : 6DE-1016264, warna Hitam an. ACHMAD HAJI alamat Jln. Kenanga Kelurahan Ngrowo Kec/Kab. Bojonegoro
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 08.00 WIB, saksi Mochtar berangkat mencari pakan ternak di daerah jalan Sunan Kalijogo di Desa Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro mengendarai sepeda motor Honda Astrea Star Nopol : S-5450-CB dan seperti biasanya ketika sampai dilokasi saksi Mochtar memarkir sepeda motor miliknya tersebut di tepi jalan Sunan Kalijogo di Desa Sukorejo Bojonegoro, namun sebelum meninggalkan sepeda motornya tersebut saksi Mochtar lupa untuk mengambil kunci kontak sepeda motor sehingga kunci kontak masih tertancap pada sepeda motor, selanjutnya saksi Mochtar pergi dengan berjalan kaki sekitar 50 (lima puluh) meter ke arah Selatan dari tempat parkir sepeda motor untuk mencari rumput.
  • Bahwa pada hari waktu yang bersamaan terdakwa Dian Bayu Saputro mengendarai sepeda pancal merk Phoenix warna Biru menelusuri jalan dekat dengan area persawahan di jalan Sunan Kalijogo Desa Sukorejo Bojonegoro dan saat itu terdakwa Dian Bayu Saputro melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Star Nopol : S-5450-CB warna Hitam milik saksi Mochtar terparkir di tepi jalan dengan kunci kontak yang masih tertancap, selanjutnya terdakwa Dian Bayu Saputro berhenti dan memarkir sepeda pancal milik terdakwa tersebut dibawah pohon dipinggir jalan, lalu terdakwa Dian Bayu Saputro melihat situasi sekitar jalan Sunan Kalijogo dalam keadaan sepi dan aman, selanjutnya terdakwa Dian Bayu Saputro mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor Honda Astrea Star Nopol : S-5450-CB warna Hitam milik saksi Mochtar tersebut.
  • Bahwa cara terdakwa Dian Bayu Saputro mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Star Nopol : S-5450-CB warna Hitam milik saksi Mochtar adalah dengan cara terdakwa Dian Bayu Saputro menyalakan kunci kontak sepeda motor yang masih menancap pada sepeda motor, selanjutnya terdakwa menghidupkan mesinnya dan setelah mesin sepeda motor bisa hidup, lalu terdakwa Dian Bayu Saputro tanpa ijin pada saksi Mochtar  membawa dan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Star Nopol : S-5450-CB tersebut pergi ke arah jembatan Sosrodilogo Bojonegoro untuk menyembunyikan sepeda motor  tersebut sambil menunggu pembeli, karena rencananya sepeda motor tersebut akan dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi Mochtar mengetahui kalau 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Star Nopol : S-5450-CB warna Hitam miliknya hilang sekitar jam 11.00 WIB, pada saat saksi Mochtar selesai mencari rumput dan hendak pulang, namun tidak menemukan keberadaan sepeda motornya yang diparkir dipinggir jalan, akan tetapi saksi Mochtar justru menemukan sepeda pancal merk Phoenix warna biru milik terdakwa yang ditinggal di dekat tempat parkir sepeda motor milik saksi Mochtar tersebut. Karena tidak menemukan sepeda motornya selanjutnya saksi Mochtar melaporkan hilangnya sepeda motor miliknya tersebut  ke Polsek Bojonegoro Kota.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 13.00 WIB petugas Polres Bojonegoro kota mendapat laporan tentang terdakwa Dian Bayu Saputro yang telah mengakui mengambil sepeda motor Honda Astrea Star Nopol : S-5450-CB milik saksi Mochtar, saat itu terdakwa Dian Bayu Saputro berada di pasar loak di Kelurahan Banjarjo Bojonegoro akan menjual sepeda pancal yang juga diambilnya tanpa ijin milik orang lain, selanjutnya Aipda Andik Prioharmono bersama dengan anggota reskrim Polsek Bojonegoro kota mendatangi terdakwa di pasar loak tersebut dan menanyakan sepeda motor milik saksi Mochtar yang diambil kemudian terdakwa bersama dengan petugas Kepolisian menuju ke arah jembatan Sosrodilogo Bojonegoro untuk mengambil sepeda motor milik saksi Mochtar yang diambil oleh terdakwa tanpa ijin tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Bojonegoro kota untuk menjalani proses hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa Dian Bayu Saputro tersebut, saksi Mochtar mengalami kerugian sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP

                                                                                                           Bojonegoro, 23 Juni 2025

 

                                                                                                                  Penuntut Umum

 

 

                                                                                                                   DEWI LESTARI, SH.

                                                                                            JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

                     

 

 

 

 

 

 

 

                             

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya