Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G.S/2025/PN Bjn BRI Cabang Cepu Unit Kasiman 1.IIN ISTIKOMAH
2.DEDI SUPRIATNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Cepu Unit Kasiman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IIN ISTIKOMAH
2DEDI SUPRIATNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.142.669,00
Petitum

I.             Primair :

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107504658/6187/10/23 tanggal 05 September 2024;

3.            Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 08 Maret 2024 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 06 yang telah ditandatangani Para Tergugat,

4.            Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107504658/6187/10/23 tanggal 05 September 2024 kepada Penggugat.

5.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 124.142.669,- (Seratus dua puluh empat juta seratus empat puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 674 Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro  atas nama IIN ISTIKOMAH, dengan luas 460 m?2;, berdasarkan Surat Ukur No. 887/Sidomukti/2023 tanggal 23 Juni 2023, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

6.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak