| Dakwaan |
Pada Hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang sedang minum-minuman keras, Di Warung Mas Pras Jl. TGP Kel. Banjarejo Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro masyarakat merasa terganggu dengan aktifitas tersebut, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, dan mendapati Sdr. AAN BASORI di tempat tersebut sedang minum minuman keras, saksi menanyakan kepada Sdr. AAN BASORI yang bersangkutan mengaku bahwa di tempat tersebut sedang melakukan aktifitas minum minuman keras, yang bersangkutan dalam pengaruh minum minuman keras, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selanjutnya Sdr. AAN BASORI diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut |