Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | BRI Cabang Cepu Unit Purwosari | 1.Leny Sofiah 2.Lilik Handoko |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 107.693.917,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 109189785/7363/12/23 tertanggal 20 Desember 2023; 3. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 107.693.917,- (seratus tujuh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Pojok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 00657/Pojok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Leny Sofiah dengan luas 118 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00521/Pojok/2023 tanggal 09 November 2023; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 107.693.917,- (seratus tujuh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00657/Pojok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Leny Sofiah dengan luas 118 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00521/Pojok/2023 tanggal 09 November 2023, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |