Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Bjn M TAUFIK NOVITA APRILIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M TAUFIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Mujiono SHM TAUFIK
Tergugat
NoNama
1NOVITA APRILIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AWALUDIN NOR HIDAYAH, SHNOVITA APRILIA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum :

1.            Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.            Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).

3.            Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT.

4.            Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan / menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah Tempat Tinggal kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya.

5.            Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar 1.010.000.000,- (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah ).

6.            Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider :

Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya  (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak