Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Bjn Hariyanto 1.Hartanto Santoso
2.Rina Santoso
3.Rudy Santoso
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hariyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI INDAINNI, S.H.Hariyanto
Tergugat
NoNama
1Hartanto Santoso
2Rina Santoso
3Rudy Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Mengabulkan gugatan Penggugat.

2.            Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari HADI JUWONO dan SOETJI WAHJOENI alias TAN KIEM LIAN

3.            Menyatakan Penggugat berhak atas obyek sengketa.

4.            Menyatakan tindakan Para Tergugat tidak bersedia menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan balik  nama sertifikat obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat  dan tidak bersedia memberikan dokumen kependudukan untuk persyaratan balik nama sertifikat obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

5.            Bahwa menghukum Para Tergugat untuk menghadap Notaris/PPAT bersama-sama dengan Penggugat untuk menandatangani surat-surat/akta-akta, dan memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan balik nama sertifikat obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat. Dan apabila Para Tergugat tidak bersedia, maka dengan putusan ini Para Tergugat dianggap memberi kuasa kepada Penggugat untuk menjalankan kepentingan tersebut.

6.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak