| Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 126/Pdt.P/2025/PN Bjn | FIQROTUL AULIYA | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 126/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulakan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa akta kelahiran pemohon yang semula tercatat di Akta Kelahiran Nomor 3522-LT-11042016-0015 atas nama FIQROTUL AULIA lahir di Bojonegoro, 11 November 2004 anak ke dua Perempuan dari ayah WASITO dan ibu PATONAH dilakukan perbaikan menjadi nama FIQROTUL AULIYA lahir di Bojonegoro, 19 Februari 2003 anak ke dua perempuan dari ayah WASITO dan ibu PATONAH ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam Akta Kelahiran Nomor 3522-LT-11042016-0015 atas nama FIQROTUL AULIA lahir di Bojonegoro, 11 November 2004 anak ke dua Perempuan dari ayah WASITO dan ibu PATONAH dilakukan perbaikan menjadi nama FIQROTUL AULIYA lahir di Bojonegoro, 19 Februari 2003 anak ke dua perempuan dari ayah WASITO dan ibu PATONAH dan selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada Pemohon; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (E.x equo et bono). | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	