Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Bjn | 1.RAJI 2.MUNTINAH 3.EKA RASEMININGRUM |
1.WAJIRAN 2.SURYATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa EKA RASEMININGRUM, lahir di Bojonegoro, pada tanggal 28 Mei 2001 adalah Anak kelima perempuan dari perkawinan sah antara RAJI dengan MUNTINAH;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10338/T/2006, tanggal 7 Agustus 2006, atas nama EKA RASEMININGRUM, Anak ke Satu perempuan dari perkawinan sah antara WAJIRAN dengan SURYATI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
5. Menyatakan agar Turut Tergugat dalam hal ini Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri berkenan memberikan putusan yang dipandang adil dan bijaksana; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |