Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2025/PN Bjn RITA ARIANA BACHROIEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RITA ARIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Mohammad Afan Rahmad Dani, S.HRITA ARIANA
Tergugat
NoNama
1BACHROIEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

1.            Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro  Nomor : 11/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Bjn, jo nomor : 19/Pdt.G/2018/PN.BJN, yang di putus pada hari kamis tanggal 20 Desember 2018 ditunda atau ditangguhkan terlebih dahulu sampai adanya putusan perlawanan terhadap eksekusi a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (IN KRACHT VAN GEWIJSDE) ; 

3.            Menghukum TERLAWAN  untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek eksekusi termasuk namun tidak terbatas pada tindakan eksekusi sampai adanya putusan terhadap perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;

DALAM POKOK PERKARA:

1.            Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;

3.            Menyatakan hukumnya bahwa PELAWAN sebagai pihak yang berhak dan berkepentingan dalam melakukan Gugatan Perlawanan atas Penetapan Eksekusi ini;

4.            Menyatakan hukumnya bahwa PELAWAN sebagai pihak yang berkuasa penuh dan berhak untuk menguasai tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya termasuk hak kebendaan lainnya yang terletak di Desa Mojoranu RT.011 RW.003, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro berhak untuk mempertahankan barang yang telah dikuasai ;

5.            Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya  (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak