| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 109/Pdt.P/2025/PN Bjn | MUHAMMAD CHOIRUL ROMADHONI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 109/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa akta kelahiran pemohon yang semula tercatat di Akta Kelahiran Nomor 03965/1998 atas nama CHOIRUL ROMADHONI lahir di Bojonegoro, 02 Februari 1990 anak ke satu laki-laki dari ayah Kasnadi dan ibu Warsini dilakukan perbaikan menjadi MUHAMMAD CHOIRUL ROMADHONI lahir di Bojonegoro, 02 Februari 1990 anak ke satu laki-laki dari ayah Kasnadi dan ibu Warsini; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam akta kelahiran Nomor 03965/1998 atas nama CHOIRUL ROMADHONI lahir di Bojonegoro, 02 Februari 1990 anak ke satu laki-laki dari ayah Kasnadi dan ibu Warsini dilakukan perbaikan menjadi MUHAMMAD CHOIRUL ROMADHONI lahir di Bojonegoro, 02 Februari 1990 anak ke satu laki-laki dari ayah Kasnadi dan ibu Warsini dan selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada Pemohon; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
