Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | BRI Cabang Cepu Unit Kasiman | 1.M Fathul Hadi Al Abror 2.Sri Yatun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 87.408.220,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 112047035/6187/04/24 tertanggal 17 April 2024; 3. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 87.408.220,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 00337/Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro atas nama M Fathul Hadi Al Abror dengan luas 137 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00085/Hargomulyo/2019 tanggal 16 April 2020; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 87.408.220,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00337/Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro atas nama M Fathul Hadi Al Abror dengan luas 137 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00085/Hargomulyo/2019 tanggal 16 April 2020, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |