Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Bth/2025/PN Bjn | RAFIUDDIN FATHONI, S.Sos | BIBIT SUPRIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Bth/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi (constatering dan aanmaning) yang dilakukan oleh PN Bojonegoro pada perkara ini adalah tidak sah dan prematur karena putusan belum inkracht serta tidak terdapat amar eksekusi serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad); 3. Menghentikan seluruh proses eksekusi terhadap objek sengketa sampai putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap; 4. Menyatakan bahwa dasar hukum yang dijadikan alasan untuk melanjutkan eksekusi, khususnya penerapan Pasal 224 HIR dan kekuatan eksekutorial dokumen, tidak dapat diterapkan dalam kondisi sengketa yang masih berlangsung; 5. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |