| Petitum | 
				PRIMAIR: 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
 
 - Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik oleh karenanya harus dilindungi oleh Undang-undang;
 
 - Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas objek sengketa yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2779 berdasarkan surat ukur tertanggal 01-09-2016, dengan Nomor 1676/Sukorejo/2016, dengan luas 252 M2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, atas nama pemegang hak tertulis Chicko Surya Siswanto (Pelawan);
 
 - Membatalkan penetapan eksekusi atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai memiliki kekuatan hukum tetap;
 
 - Menyatakan Terlawan eksekusi telah melakukan pelanggaran hukum;
 
 - Menyatakan proses jual beli melalui lelang tanpa (fiat eksekusi) adalah mengandung cacat hukum;
 
 - Menyatakan pengumuman lelang pada tanggal 12 Nopember 2021, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
 - Menyatakan Terlawan sebagai pembeli yang beritikad tidak baik atau tidak jujur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
 - Menyatakan Pelawan bersedia mengembalikan uang hasil lelang kepada Terlawan eksekusi;
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Sengketa milik Pelawan;
 
 - Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar             Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Pelawan setiap harinya setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, apabila Terlawan lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
 
 - Memerintahkan isi putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan (verzet), banding maupun kasasi dari Terlawan;
 
 - Menghukum Terlawan untuk melaksanakan segala isi putusan dalam perkara ini dengan baik dan sempurna;
 
 - Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
  
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro C.q. Majelis hakim yang memeriksa berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku agar tercapai kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.  |