1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Munghukum Tergugat untuk mengganti Rp. 500.000 000,- (lima ratus juta Rupiah ) karena mengakibatkan Penggugat mengalami sakit, stress tinggi, bolak balik ke Rumah sakit, karena dampak cicilan tagihan di luar nalar Penggugat yang tidak kepikiran sebelumnya , yang sebanyak 20.000.000. (dua puluh Juta Rupiah setiap bulan .tampa adanya Komunikasi dengan Tergugat.
3. Menghukum Tergugat dengan kelalaiannya membatalkan perjanjian kontrak peminjaman setidak tidaknya merestrukturisasi pinjaman dengan pertimbangan , dengan kemampuan Penggugat.
4. Menyatakan bahwa Penggugat telah membayar Rp. 100.000. 000 (Seratus juta rupiah ) kepada Tergugat , supaya wajib memperhitungkannya dan dapat di potongkan dengan kewajiban pokok Penggugat.
|