Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.B/2025/PN Bjn | LUTFIA NAZLA, SH. MH | MAHARDHIKA PUTRA SETIAWA Bin YUDI SETIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.B/2025/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1742 /M.5.16.3/Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29“UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN--------------------------------------------------- No. Reg. Perkara : PDM - 38 /M.5.16/Eoh.2/ 06 /2025
------- Bahwa terdakwa MAHARDHIKA PUTRA SETIAWA Bin YUDI SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 01.36 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di toko ledre alamat jalan Dr Soetomo Rt 01 Rw 01 Kel/Desa Padangan Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan sengaja mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit mobil grand max model box dengan Nomor polisi No. Pol S8359A tahun 2016 warna hitam dengan Noka MHKP3CA1JGK129740 dan Nosin 3SZDGC1062 serta box mobil aluminium warna silver yang sebagian atau seluruhnya milik SITI KHUSNUL KHOTIMAH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan pada malam hari antara terbenam dan terbitnya matahari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -------
Bojonegoro, 24 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
LUTFIA NAZLA, SH, MH JAKSA MUDA NIP. 19860528 200812 2 001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |