Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | BRI Cabang Cepu Unit Purwosari | Sarimo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 59.597.148,00 | ||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 115092474/7363/08/24 tanggal 22 Agustus 2024; 3. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 59.597.148,- (lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus empat puluh delapan rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Tinumpuk, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 731/Tinumpuk, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Sarimo dengan luas 1586 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 680/Tinumpuk/2019 tanggal 13 Mei 2019; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 59.597.148,- (lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus empat puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Para Pihak, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tinumpuk, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 731/Tinumpuk, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Sarimo dengan luas 1586 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 680/Tinumpuk/2019 tanggal 13 Mei 2019, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |