Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Bjn DEWI LESTARI, SH 1.Suparman bin Ngutngadi (alm)
2.Parno bin Karjan (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1348 /M.5.16.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suparman bin Ngutngadi (alm)[Penahanan]
2Parno bin Karjan (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

    “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                 P -  29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- 24/M.5.16.3/Eku.2/5/2025

 

 

A.   

IDENTITAS Terdakwa

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

Suparman bin Ngutngadi (alm)

 

 

Nomor Identitas

:

3522201012660005

 

 

Tempat Lahir

:

Bojonegoro

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

58 tahun/10 Desember 1966

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Tambakmerak RT.11 RW.02 Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Petani

 

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

 

 

 

2.

Nama Terdakwa

:

Parno bin Karjan (alm)

 

 

Nomor Identitas

:

3522202707630001

 

 

Tempat Lahir

:

Bojonegoro

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

61 tahun/27 Juli 1963

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Tambakmerak RT.11 RW.02 Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Petani

 

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:

Masing-masing selama :

 

1.

Penangkapan                  

:

Tgl. 8-3-2025

 

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Tgl.  8-3-2025  s/d  Tgl.27-3-2025

 

-

Perpanjangan PU

:

Tgl.28-3-2025  s/d  Tgl.  6-5-2025

 

-

Penuntut Umum

:

Tgl.   6-5-2025   s/d Tgl25-5-2025

 

-

Perpanjangan Ketua PN Bjn

:

 

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

-

C.

DAKWAAN  :

 

 

 

Kesatu :

           Bahwa terdakwa  Suparman bin Ngutngadi dan  terdakwa  Parno bin Karjan pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung kopi di Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara yang dilakukan  oleh  para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar jam 00.15 WIB terdakwa  Suparman bin Ngutngadi dan  terdakwa  Parno bin Karjan serta 3 (tiga) orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa, saat itu berada di sebuah warung kopi di Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro sedang melakukan perjudian jenis dadu dengan peran sebagai penombok judi dadu dan yang menjadi bandar saat itu adalah saksi Tarip (dalam berkas perkara terpisah).
  • Selanjutnya pada saat bermain judi jenis dadu tersebut posisinya adalah terdakwa  Suparman bin Ngutngadi dan  terdakwa  Parno bin Karjan serta 3 (tiga) orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa  tersebut duduk melingkar bersama dengan saksi Tarip selaku bandar dan saat itu saksi Tarip (bandar) sudah mengopyok dadu didalam tempurung dan ketika saksi Tarip (bandar) akan menjatuhan mata dadu diatas beberan, tibatiba sekitar jam 00.15 WIB petugas Polres Bojonegoo diantaranya Briptu Ragil Luky Satriawan dan Bripka Sumadi datang di warung kopi di Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman Bojonegoro atau ditempat para terdakwa bermain judi, selanjutnya para petugas tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman, terdakwa Parno dan saksi Tarip sedangkan 3 (tiga) orang pemain dadu lainnya berhasil melarikan diri.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman dan terdakwa Parno serta saksi tarip ditengah lokasi permainan judi terdapat beberapa barang berupa uang tunai sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian : uang tunai sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah) milik saksi Tarip (bandar), uang tunai sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) milik saksi Suparman (penombok) dan uang tunai sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) milik saksi Parno (penombok)
  • Bahwa sarana yang digunakan pada permainan judi jenis dadu tersebut adalah 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa, 1 (satu) buah lepek untuk bantalan dadu, 1 (satu) lembar beberan benner yang bertuliskan angka 1,2,3,4,5 dan 6.
  • Bahwa cara para terdakwa melakukan perjudian jenis dadu tersebut  adalah dengan cara Bandar (saksi Tarip) mengopyok dadu dalam sebuah tempurung, selanjutnya sebelum bandar membuka tempurung dan menjatuhkan dadu untuk mengetahui angka yang keluar, maka penombok judi dadu diantaranya adalah terdakwa Suparman dan  terdakwa  Parno terlebih dahulu harus memasang uang taruhan di atas beberan yang terdapat lingkaran yang bertuliskan angka 1,2,3,4,5 dan 6, dan setelah semua penombok selesai melakukan tombokan atau memasang uang taruhan dalam beberan, selanjutnya Bandar baru membuka tempurung dan menjatuhkan dadu diatas beberan sehingga diketahui angka berapa yang keluar pada mata dadu tersebut, dan penombok dikatakan beruntung atau menang jika tombokan dari para penombok sama angkanya dengan angka yang tertera pada mata dadu yang keluar dari tempurung.
  • Bahwa dalam permainan judi dadu ini jika penombok memasang uang taruhan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) mata dadu angkanya yang keluar sama dengan tombokan penombok, maka penombok mendapatkan uang atau hadiah dari bandar sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), selanjutnya jika 2 (dua) mata dadu keluar angkanya sama dengan tombokan penombok maka penombok akan mendapatkan uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan jika 3 (tiga) buah mata dadu yang keluarnya sama semua dengan tombokan penombok maka penombok akan mendapatkan uang sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa dalam permainan judi dadu ini telah dilakukan kurang lebih 8 (depalan) kali putaran
  • Bahwa tujuan para terdakwa ikut melakukan melakukan perjudian jenis dadu karena untuk mencari keuntungan dan akan digunakan untuk membeli kopi dan rokok.
  • Bahwa permainan judi jenis dadu ini bersifat untunguntungan dan pada saat para terdakwa ikut bermain judi, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

        Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

atau

Kedua:

             Bahwa terdakwa  Suparman bin Ngutngadi dan  terdakwa  Parno bin Karjan pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung kopi di Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu yang dilakukan  oleh  para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar jam 00.15 WIB terdakwa  Suparman bin Ngutngadi dan  terdakwa  Parno bin Karjan serta 3 (tiga) orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa, saat itu berada di sebuah warung kopi di Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro sedang melakukan perjudian jenis dadu sebagai penombok judi dadu dan yang menjadi bandar adalah saksi Tarip (dalam berkas perkara terpisah).
  • Selanjutnya pada saat bermain judi jenis dadu tersebut posisinya adalah terdakwa  Suparman bin Ngutngadi dan  terdakwa  Parno bin Karjan serta 3 (tiga) orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa  tersebut duduk melingkar bersama dengan saksi Tarip selaku bandar dan saat itu saksi Tarip (bandar) sudah mengopyok dadu didalam tempurung dan ketika saksi Tarip (bandar) akan menjatuhan mata dadu diatas beberan, tibatiba sekitar jam 00.15 WIB petugas Polres Bojonegoo diantaranya Briptu Ragil Luky Satriawan dan Bripka Sumadi datang di warung kopi di Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman Bojonegoro atau ditempat para terdakwa bermain judi, selanjutnya para petugas tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman, terdakwa Parno dan saksi Tarip sedangkan 3 (tiga) orang pemain dadu lainnya berhasil melarikan diri.
  • Bahwa sarana yang digunakan pada permainan judi jenis dadu tersebut adalah 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa, 1 (satu) buah lepek untuk bantalan dadu, 1 (satu) lembar beberan benner yang bertuliskan angka 1,2,3,4,5 dan 6.
  • Bahwa cara para terdakwa melakukan perjudian jenis dadu tersebut  adalah dengan cara Bandar (saksi Tarip) mengopyok dadu dalam sebuah tempurung, selanjutnya sebelum bandar membuka tempurung dan menjatuhkan dadu untuk mengetahui angka yang keluar, maka penombok judi dadu diantaranya adalah terdakwa Suparman dan  terdakwa  Parno terlebih dahulu harus memasang uang taruhan di atas beberan yang terdapat lingkaran yang bertuliskan angka 1,2,3,4,5 dan 6, dan setelah semua penombok selesai melakukan tombokan atau memasang uang taruhan dalam beberan, selanjutnya Bandar baru membuka tempurung dan menjatuhkan dadu diatas beberan sehingga diketahui angka berapa yang keluar pada mata dadu tersebut, dan penombok dikatakan beruntung atau menang jika tombokan dari para penombok sama angkanya dengan angka yang tertera pada mata dadu yang keluar dari tempurung.
  • Bahwa dalam permainan judi dadu ini jika penombok memasang uang taruhan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) mata dadu angkanya yang keluar sama dengan tombokan penombok, maka penombok mendapatkan uang atau hadiah dari bandar sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), selanjutnya jika 2 (dua) mata dadu keluar angkanya sama dengan tombokan penombok maka penombok akan mendapatkan uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan jika 3 (tiga) buah mata dadu yang keluarnya sama semua dengan tombokan penombok maka penombok akan mendapatkan uang sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman dan terdakwa Parno serta saksi tarip ditengah lokasi permainan judi terdapat beberapa barang berupa uang tunai sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian : uang tunai sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah) milik saksi Tarip (bandar), uang tunai sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) milik saksi Suparman (penombok) dan uang tunai sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) milik saksi Parno (penombok).
  • Bahwa uang modal yang digunakan oleh terdakwa Parno untuk menombok atau memasang taruhan pada permainan judi dadu tersebut adalah sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan setelah digunakan untuk bermain judi dadu sisa uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sedangkan uang modal yang digunakan oleh terdakwa Suparman untuk menombok atau memasang taruhan pada permainan judi dadu tersebut adalah sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan setelah digunakan untuk bermain judi dadu sisa uang sejumlah Rp80.000,00 (delapan  ribu rupiah). Bahwa dalam permainan judi dadu ini terdakwa Suparman dan terdakwa Parno telah melakukan perjudian kurang lebih 8 (depalan) kali putaran.
  • Bahwa permainan judi jenis dadu ini bersifat untunguntungan.
  • Bahwa pada saat para terdakwa ikut bermain judi jenis dadu tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa permainan judi dengan menggunakan sarana dadu tersebut berlokasi di sebuah warung dipinggir jalan pedesaan atau tempat yang dapat dikunjungi orang banyak atau tempat umum.

        Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

 

 

 

                                                                                                                  Penuntut Umum

 

 

                                                                                                                   DEWI LESTARI, SH.

                                                                                        JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

                   

 

Pihak Dipublikasikan Ya