Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P. 29
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Pkr. PDM- 27/M.5.16.3/Enz.2/06/2023
A. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
SUKARI Bin NURSAN.
|
Tempat lahir
|
:
|
Gresik.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun/ 22 Juni 1979.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Gempol Kurung gg Mangga Baru 3 Rt.07 Rw.02 Kec. Menganti Kab. Gresik.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SD.
|
B. Penahanan Terdakwa : Rutan
Penyidik : Tgl. 28 Februari 2025 s/d tgl. 19 Maret 2025.
Perpanjangan PU : Tgl. 20 Maret 2025 s/d tgl. 28 April 2025.
Perpanjangan I Ketua PN Bjn : Tgl. 29 April 2025 s/d tgl. 08 Mei 2025.
Perpanjangan II Ketua PN Bjn : Tgl. 29 Mei 2025 s/d tgl. 27 Juni 2025.
Jaksa / PU : Tgl. 26 Juni 2025 s/d tgl. 15 Juli 2025.
C. Dakwaan :
Pertama :
-------Bahwa ia terdakwa SUKARI Bin NURSAN pada hari pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib bertempat di sebuah bengkel cat samping rumah terdakwa yang berada di Desa Gempol Kurung Gg mangga Baru Rt.07 Rw.02 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, namun karena para saksi yaitu saksi GINIUNG ADE P, SH, saksi SAKA ZAKARIA, SH, saksi DENIS DAUD NURHADI, SH dan saksi INDRA ARDIANTO bertempat tinggal di daerah Kabupaten Bojonegoro, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa ditahan di Rutan Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “ Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 01.00 Wib, Sdr. CAK MAT (DPO) menghubungi terdakwa SUKARI Bin NURSAN agar mengambil shabu yang telah diranjau (ditaruh) di area persawahan Kampung Kecepek Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, lalu terdakwa mengambil shabu yang telah diranjau (ditaruh) oleh CAK MAT yang tersebut yang terdiri dari 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 28,44 (dua puluh delapan koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 5,29 (lima koma dua puluh Sembilan) gram, 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram , 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 2 (dua) plastic klip kosongan dan 1 (satu) bungkusan kain warna biru, lalu terdakwa memasukkan barangbarang tersebut didalam saku celana jeans pendek warna abuabu yang dipakai oleh terdakwa dan maksud Sdr. CAK MAT meranjau shabu tersebut, agar terdakwa menjualkan shabu tersebut jika ada orang yang ingin membeli shabu ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa mendapat telphon dari saksi BAMBANG FITRIANTO (dalam berkas terpisah) dengan katakata, “ Mas iki ono koncoku butuh “ (Mas ini ada temenku butuh), lalu terdakwa menjawab, “ Iya gpp, butuh piro “ (Iya tidak apaapa, butuh berapa), lalu saksi BAMBANG FITRIANTO berkata, “ 1 gram Mas “ dan saksi BAMBANG FITRIANTO berkata lagi, “ Sama aku butuh supra 2, pahe 2 mas “ (Sama aku butuh supra 2, pahe 2 mas), lalu terdakwa menjawab, “ Yo wis nanti tak kabarin lagi “ (Ya suah nanti saya kabari lagi), kemudian terdakwa mematikan telpon tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.45 Wib , terdakwa menuju ke SPBU Kepatihan dan sampai di SPBU tersebut sekira jam 19.00 Wib, lalu terdakwa dengan menggunakan HP menghubungi saksi BAMBANG FITRIANTO dengan katakata, “ Merapat rene nek Pom Kepatihan “ (Merapat kesini di Pom Kepatihan), lalu sekira jam 19.04 Wib, saksi BAMBANG FITRIANTO telah sampai di SPBU tersebut, lalu lalu saksi BAMBANG FITRIANTO mentransfer uang sebanyak Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan melalui aplikasi DANA ke Nomor HP terdakwa yaitu 085774450858 dan memberikan uang secara tunai ke terdakwa sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan kepada saksi BAMBANG FITRIANTO berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Goongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 gram ;
- Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 22.50 Wib bertempat di pinggir jalan di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro, petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah menangkap saksi DIHCI SETIAWANTO (dalam berkas terpisah) yang telah membawa atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu, dimana saksi DIHCI SETIAWANTO mendapatkan shabu tersebut dari saksi MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah) dan MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO mendapatkan shabu tersebut dari saksi BAMBANG FITRIANTO (dalam berkas terpisah) dan ketika diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro, jika saksi BAMBANG FITRIANTO mendapatkan shabu dari terdakwa, kemudian petugas pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib bertempat di sebuah bengkel cat samping rumah terdakwa yang berada di Desa Gempol Kurung Gg mangga Baru Rt.07 Rw.02 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah menangkap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 28,44 (dua puluh delapan koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 5,29 (lima koma dua puluh Sembilan) gram, 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram , 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, satu celana jeans pendek warna abuabu dengan merk Threemost, 1 (satu) kantong kain warna biru dan 2 (dua) plastik klip kosongan, kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk di proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01883/NNF/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro dengan Surat Nomor : B/80/II/ RES.4.2/ 2025/Satresnarkoba tanggal 27 Februari 2025, disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti : 05071/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 27,308 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05072/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5,029 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05073/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,319 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05074/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,341 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa terdakwa menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
Atau
Kedua :
-------Bahwa ia terdakwa SUKARI Bin NURSAN pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 19.04 Wib, bertempat di sebuah bengkel cat samping rumah terdakwa yang berada di Desa Gempol Kurung Gg mangga Baru Rt.07 Rw.02 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, namun karena para saksi yaitu saksi GINIUNG ADE P, SH, saksi SAKA ZAKARIA, SH, saksi DENIS DAUD NURHADI, SH dan saksi INDRA ARDIANTO bertempat tinggal di daerah Kabupaten Bojonegoro, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa ditahan di Rutan Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “ Tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram “, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 01.00 Wib, Sdr. CAK MAT (DPO) menghubungi terdakwa SUKARI Bin NURSAN agar mengambil shabu yang telah diranjau (ditaruh) di area persawahan Kampung Kecepek Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, lalu terdakwa mengambil shabu yang telah diranjau (ditaruh) oleh CAK MAT yang tersebut yang terdiri dari 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 28,44 (dua puluh delapan koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 5,29 (lima koma dua puluh Sembilan) gram, 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram , 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 2 (dua) plastic klip kosongan dan 1 (satu) bungkusan kain warna biru, lalu terdakwa menyimpan barangbarang tersebut didalam saku celana jeans pendek warna abuabu yang dipakai oleh terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa mendapat telphon dari saksi BAMBANG FITRIANTO (dalam berkas terpisah) dengan katakata, “ Mas iki ono koncoku butuh “ (Mas ini ada temenku butuh), lalu terdakwa menjawab, “ Iya gpp, butuh piro “ (Iya tidak apaapa, butuh berapa), lalu saksi BAMBANG FITRIANTO berkata, “ 1 gram Mas “ dan saksi BAMBANG FITRIANTO berkata lagi, “ Sama aku butuh supra 2, pahe 2 mas “ (Sama aku butuh supra 2, pahe 2 mas), lalu terdakwa menjawab, “ Yo wis nanti tak kabarin lagi “ (Ya suah nanti saya kabari lagi), kemudian terdakwa mematikan telpon tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.45 Wib , terdakwa menuju ke SPBU Kepatihan dan sampai di SPBU tersebut sekira jam 19.00 Wib, lalu terdakwa dengan menggunakan HP menghubungi saksi BAMBANG FITRIANTO dengan katakata, “ Merapat rene nek Pom Kepatihan “ (Merapat kesini di Pom Kepatihan), lalu sekira jam 19.04 Wib, saksi BAMBANG FITRIANTO telah sampai di SPBU tersebut, lalu lalu saksi BAMBANG FITRIANTO mentransfer uang sebanyak Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan melalui aplikasi DANA ke Nomor HP terdakwa yaitu 085774450858 dan memberikan uang secara tunai ke terdakwa sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan kepada saksi BAMBANG FITRIANTO berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Goongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 gram ;
- Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 22.50 Wib bertempat di pinggir jalan di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro, petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah menangkap saksi DIHCI SETIAWANTO (dalam berkas terpisah) yang telah membawa atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu, dimana saksi DIHCI SETIAWANTO mendapatkan shabu tersebut dari saksi MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah) dan MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO mendapatkan shabu tersebut dari saksi BAMBANG FITRIANTO (dalam berkas terpisah) dan ketika diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro, jika saksi BAMBANG FITRIANTO mendapatkan shabu dari terdakwa, kemudian petugas pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib bertempat di sebuah bengkel cat samping rumah terdakwa yang berada di Desa Gempol Kurung Gg mangga Baru Rt.07 Rw.02 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah menangkap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 28,44 (dua puluh delapan koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 5,29 (lima koma dua puluh Sembilan) gram, 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram , 1 (satu) plastic klip berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, satu celana jeans pendek warna abuabu dengan merk Threemost, 1 (satu) kantong kain warna biru dan 2 (dua) plastik klip kosongan, kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk di proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01883/NNF/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro dengan Surat Nomor : B/80/II/ RES.4.2/ 2025/Satresnarkoba tanggal 27 Februari 2025, disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti : 05071/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 27,308 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05072/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5,029 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05073/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,319 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05074/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,341 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
Bojonegoro, 7 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
DEKRY WAHYUDI, SH
JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004 |