| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
JL.Rajekwesi No. 31, Bojonegoro, jawa Timur
(0353) 881545 www., Kejari-bojonegoro,go.id
|
|
KEJAKSAAN NEGERI SURAB
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 Kota Surabaya 60188
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
- IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Terdakwa : MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN
Nomor Identitas : 3522152308040005
Tempat Lahir : Bojonegoro
Umur/ Tanggal Lahir : 21 Tahun / 23 Agustus 2004
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. KS. Tubun Gg. Soproyo I-19 Rt. 008 Rw. 002 Kel/Desa Mojokampung Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : Terdakwa:
-
- Penangkapan : tanggal 28 Juli 2025
- Penahanan :
- Penyidik di Rutan Polda Jatim mulai tanggal 01 Agustus 2025 s/d tanggal 20 Agustus 2025
- Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum di Rutan Polda Jatim mulai tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 29 September 2025
- Perpanjangan Penahanan PN I di Rutan mulai tanggal 30 September 2025 s/d tanggal 29 Oktober 2025
- Perpanjangan Penahanan PN II di Rutan mulai tanggal 30 Oktober 2025 s/d tanggal 28 November 2025
- Penuntut Umum di Rutan mulai tanggal ; 17 November 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025;
- DAKWAAN :
kesatu:
Bahwa terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Jl. KS. Tubun Gg. Soproyo I-19 Rt. 008 Rw. 002 Kel/Desa. Mojokampung Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN melihat beranda dari beberapa akun di Instagram, setelah melihat beberapa akun tersebut terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN tertarik untuk mengikuti akun instagram bigsmoke.thc kemudian setelah itu terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN mengikuti akun tersebut selanjutnya terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN mengirim pesan singkat pada akun instagramnya dengan maksud untuk bertanya-tanya terkait jual beli Narkotika jenis Ganja lalu pemilik akun tersebut respon dan membalas pesan dari terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN dengan mengatakan bahwa ada atau berjualan kemudian pemilik akun instagram bigsmoke.thc bertanya kepada terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN mau membeli berapa sambil mengirimkan daftar harga dari Narkotika jenis Ganja dan harga yang paling murah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN bertanya apakah ada harga dibawah itu dan dijawab ternyata tidak ada, lalu setelah itu terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN mengatakan kepada pemilik akun
- instagram bigsmoke.thc akan membeli Narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN meminta nomor rekening agar bisa melakukan pembayaran dengan cara transfer lalu pemilik akun instagram bigsmoke.thc mengirim rekening Bank BCA dengan nomor: 8201188971 an. ALI IMRAN kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN langsung melakukan pembayaran pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara transfer sebanyak 2 (dua) kali yang pertama transfer sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN mengirimkan bukti transfer tersebut ke akun instagram bigsmoke.thc kemudian pemilik akun instagram bigsmoke.thc tersebut meminta kepada terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN untuk mengirimkan nama penerima, nomor telephone dan alamat rumah, lalu terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN mengirim data yang telah diminta oleh akun instagram bigsmoke.thc berupa nama penerima (menggunakan nama samaran) dengan maksud untuk mengelabui petugas, nomor telephone, dan alamat rumah terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN kemudian dibalas dengan pesan yang isinya setelah barang diproses baru akan dikirimkan foto resi, selanjutnya setelah terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN menunggu selama 3 (tiga) hari foto resi Lion Parcel baru dikirimkan kepada terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 dan setelah terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN menerima foto resi tersebut, lalu terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN melacak keberadaan paket miliknya melalui aplikasi Lion Parcel untuk mengetahui kapan paket milik terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN tersebut akan sampai di Bojonegoro kemudian pada saat terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN mengecek paket miliknya dengan nomor Resi : 11LP1753358983552 melalui aplikasi Lion Parcel ternyata sudah sampai di Bojonegoro lalu terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN menghubungi nomor telephone dari kurir Lion Parcel dengan menanyakan kapan paket miliknya sampai lalu kurir dari paket tersebut meminta terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN untuk mengirimkan serlokasi alamat rumahnya, setelah itu terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN mengirimkan serlokasi rumah miliknya dan menjelaskan kepada kurir bahwa rumahnya warna abu-abu sebelah kanan jalan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 09.00 wib saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya mendapatkan informasi ada peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja di sekitar Jl. KS. Tubun Gg. Soproyo I-19 Rt. 008 Rw. 002 Kel/Desa. Mojokampung Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro yang di kirim dengan menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel, kemudian saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya melakukan pengecekan mengenai kebenaran dari informasi tersebut di ekspedisi Lion Parcel SUB Tuban sesampainya disana saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya menemukan 1 (satu) paket Lion parcel dengan Resi : 11LP1753358983552 atas nama pengirim Hard Style 6285***735, penerima Achmad Zainudin, 628523369515, Jl. KS. Tubun Gang Suproyo I no. 09 Mojokampung Bojonegoro yang mencurigakan selanjutnya anggota BNNP Jatim meminta petugas dari expedisi lion parcel untuk menghubungi Nomor Hand Phone yang tertera pada paket sebagai penerima dengan Nomor : 08523369515 dengan maksud untuk menyampaikan bahwa paket akan di kirim, akan tetapi pada waktu itu kurir dari paket Lion Parcel menyampaikan kepada saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya bahwa nomor telephone yang tertera pada paket tidak bisa di hubungi akan tetapi pemilik dari paket tersebut sebelumnya telah menghubungi kurir dari Lion Parcel dengan menggunakan nomor 085233696515 dan pada waktu itu juga mengirimkan serlok rumahnya, setelah itu saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya bersama dengan kurir dari ekspedisi Lion Parcel yaitu saksi DEBY FERNANDO mengirimkan paket tersebut di alamat yang sesuai dengan serlok yang telah dikirimkan oleh penerima paket yang sebelumnya telah menghubungi kurir dari Lion Parcel yaitu berada di Jl. KS. Tubun Gg. Soproyo I-19 Rt. 008 Rw. 002 Kel/Desa. Mojokampung Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, lalu sesampainya disana paket tersebut di terima oleh terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN selanjutnya anggota BNNP Jatim lainnya meminta terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN untuk membuka isi dari dalam 1 (satu) paket Lion parcel dengan Resi : 11LP1753358983552 tersebut dan setelah 1 (satu) paket Lion parcel dengan Resi : 11LP1753358983552 tersebut di buka ternyata didalamnya berisikan 1 (satu) celana jeans warna biru dalam lipatan celana terdapat 1 (satu) plastik warna hitam isi Narkotika jenis Ganja yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat netto ± 47,360 (empat puluh tujuh koma tiga enam nol) gram dan paket berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut diakui oleh terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN adalah miliknya, kemudian saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya meminta kepada terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN untuk menunjukan Handphone miliknya lalu setelah dilakukan pengecekan terhadap Handphone merk Oppo A32 warna biru milik terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN diketahui nomor yang tertera pada Handphone terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN tersebut dengan nomor 085233696515 dan terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN juga mengakui bahwa nomor telephone yang tertera pada paket tersebut salah dan untuk nama yang tertera pada paket tersebut menggunakan nama samaran, selanjutnya sekira jam 13.30 wib saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN dan mengamankan serta menyita barang bukti Narkotika jenis Ganja untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor NO. LAB. 07200/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 23045/2025/NNF.-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 47,360 gram, barang bukti tersebut diatas milik terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN.
- Barang bukti Nomor: 23045/2025/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Jl. KS. Tubun Gg. Soproyo I-19 Rt. 008 Rw. 002 Kel/Desa. Mojokampung Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 09.00 wib saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO, bersama anggota BNNP Jatim lainnya mendapatkan informasi ada peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja di sekitar Jl. KS. Tubun Gg. Soproyo I-19 Rt. 008 Rw. 002 Kel/Desa. Mojokampung Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro yang di kirim dengan menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel, atas informasi tersebut kemudian saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya melakukan pengecekan mengenai kebenaran dari informasi tersebut di ekspedisi Lion Parcel SUB Tuban sesampainya disana saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya menemukan 1 (satu) paket Lion parcel dengan Resi : 11LP1753358983552 atas nama pengirim Hard Style 6285***735, penerima Achmad Zainudin, 628523369515, Jl. KS. Tubun Gang Suproyo I no. 09 Mojokampung Bojonegoro yang mencurigakan selanjutnya anggota BNNP Jatim meminta petugas dari expedisi lion parcel untuk menghubungi Nomor Hand Phone yang tertera pada paket sebagai penerima dengan Nomor : 08523369515 dengan maksud untuk menyampaikan bahwa paket akan di kirim, akan tetapi pada waktu itu kurir dari paket Lion Parcel menyampaikan kepada saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya bahwa nomor telephone yang tertera pada paket tidak bisa di hubungi akan tetapi pemilik dari paket tersebut sebelumnya telah menghubungi kurir dari Lion Parcel dengan menggunakan nomor 085233696515 dan pada waktu itu juga mengirimkan serlok rumahnya, setelah itu saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya bersama dengan kurir dari ekspedisi Lion Parcel yaitu saksi DEBY FERNANDO mengirimkan paket tersebut di alamat yang sesuai dengan serlok yang telah dikirimkan oleh penerima paket yang sebelumnya telah menghubungi kurir dari Lion Parcel yaitu berada di Jl. KS. Tubun Gg. Soproyo I-19 Rt. 008 Rw. 002 Kel/Desa. Mojokampung Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, lalu sesampainya disana paket tersebut di terima oleh terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN selanjutnya anggota BNNP Jatim lainnya meminta terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN untuk membuka isi dari dalam 1 (satu) paket Lion parcel dengan Resi : 11LP1753358983552 tersebut dan setelah 1 (satu) paket Lion parcel dengan Resi : 11LP1753358983552 tersebut di buka ternyata didalamnya berisikan 1 (satu) celana jeans warna biru dalam lipatan celana terdapat 1 (satu) plastik warna hitam isi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto ± 47,360 (empat puluh tujuh koma tiga enam nol) gram dan paket berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut diakui oleh terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN adalah miliknya, kemudian saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya meminta kepada terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN untuk menunjukan Handphone miliknya lalu setelah dilakukan pengecekan terhadap Handphone merk Oppo A32 warna biru milik terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN diketahui nomor yang tertera pada Handphone terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN tersebut dengan nomor 085233696515 dan terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN juga mengakui bahwa nomor telephone yang tertera pada paket tersebut salah dan untuk nama yang tertera pada paket tersebut menggunakan nama samaran, selanjutnya sekira jam 13.30 wib saksi WIBY PRASETYA dan saksi MUHAMMAD SAMBUNG PURWANTO bersama anggota BNNP Jatim lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN dan mengamankan serta menyita barang bukti Narkotika jenis Ganja untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki Narkotika jenis Ganja;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor NO. LAB. 07200/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 23045/2025/NNF.-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 47,360 gram, barang bukti tersebut diatas milik terdakwa MOCHAMAD ALLE SATYA KURNIAWAN bin BRIAN KURNIAWAN.
- Barang bukti Nomor: 23045/2025/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bojonegoro, 20 November 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
SUKISNO, SH.
Jaksa Madya Nip. 19680303199310110
|