Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Bjn CV. AWS SAKSES 1.SAYIK
2.KEPALA DESA POJOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. AWS SAKSES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HANAFI, SH., MH.CV. AWS SAKSES
Tergugat
NoNama
1SAYIK
2KEPALA DESA POJOK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SEKRETARIS DESA POJOK
2BENDAHARA DESA POJOK
3KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA POJOK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);

3.            Menyatakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah diberikan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT yakni Adalah sah dan mengikat secara hukum bagi PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

4.            Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa nilai pekerjaan dan denda kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 163.012.543,- (Seratus enam puluh tiga Juta dua belas ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) secara sekaligus kepada PENGGUGAT;

5.            Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk untuk membayar denda uang paksa (dwangsom) Rp. 2.164.909,- (Dua Juta seratus enam puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan rupiah) perbulan, apabila Tergugat tidak melaksanakan setelah amar putusan pengadilan.

6.            Menghukum agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II supaya tunduk dan patuh pada putusan ini;

7.            Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau :

Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak