Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2025/PN Bjn | BUDI SANTOSO | 1.SUGIANTO 2.DENA NATALIS 3.ALVIAN STEVANOES |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 16.327.343.892,- (enam belas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Kerugian materiil sebesar 11.327.343.892,- (sebelas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah); dan b. Kerugian imateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. 4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan berupa : - Sebidang Tanah dan Bangunan atas nama TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III yang terletak di Jalan Bumi Damai Blok D17, RT.023/RW.003, Desa/Kel. Dander, Kec. Dander, Kabupaten Bojonegoro; - Sebidang Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT II yang terletak di Jalan Mayangkawis, RT.17/RW.02, Kec. Bolen, Kabupaten Bojonegoro; - Sebuah Mobil milik TERGUGAT I Merek Honda type Jazz dengan Nomor Polisi : N 1163 AAO; - 1 (satu) unit Mesin Pecah Kulit TH10 pneumatic full body lengkap blower kaca 3 HP; - 1 (satu) unit Mesin Separator Separuh Kupu-Kupu MGCZ 46x20x1; - 1 (satu) unit Mesin Poles Batu CFM 18 lengkap dinamo 30HP dan blower 7,5HP; dan - Aset-aset lainnya atas nama TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III. 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap ini. 6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk pada putusan ini. 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT mengajukan perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. ATAU : Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |