Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G.S/2025/PN Bjn PT.TRUE FINANCE PRIHATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.TRUE FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PRIHATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 498.300.000,00
Petitum

PRIMER:

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat;

3.            Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada Penggugat sesuai kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp. 498.300.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), Sebagai berikut:

a)            Rp. 498.300.000 (Kekurangan Pembayaran Pokok Dan Bunga).

b)            Sehingga total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat sampai pertanggal 30 September 2025, Berjumlah Rp. 498.300.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

4.            Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan  Atas 1 (satu) unit Kendaraan  Bermotor dengan Merek/Type: Isuzu / NLR55B LX MICROBUS, No. Rangka: MHCNLR55HKJ083068, No. Mesin: M083068, Tahun: 2019, Warna: Hitam Kanzai, No Polisi: AG-7663-UW,A/n: PT. PUTRA HANDAYANI TRANS.

5.            Menyatakan Penggugat memiliki Hak Dan Kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan, Merek/Type:Isuzu / NLR55B LX MICROBUS, No. Rangka: MHCNLR55HKJ083068, No. Mesin: M083068, Tahun: 2019, Warna: Hitam Kanzai, No Polisi: AG-7663-UW,A/n: PT. PUTRA HANDAYANI TRANS.

6.            Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan Bermotor, Merek/Type: Isuzu / NLR55B LX MICROBUS, No. Rangka: MHCNLR55HKJ083068, No. Mesin: M083068, Tahun: 2019, Warna: Hitam Kanzai, No Polisi: AG-7663-UW, A/n: PT. PUTRA HANDAYANI TRANS, Dan Mengambil hasil penjualan untuk membayar kewajiban Tergugat;

7.            Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) Perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini;

8.            Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad).

9.            Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak