Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Bjn CUT REESA ISTI KURNIASARI, S.H 1.TARWAN MOHAMAD SAID
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MADIUN
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG SURABAYA TANJUNG PERAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CUT REESA ISTI KURNIASARI, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOKHAMAD SABIT, S.HCUT REESA ISTI KURNIASARI, S.H
Tergugat
NoNama
1TARWAN MOHAMAD SAID
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MADIUN
3PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG SURABAYA TANJUNG PERAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARIA BAROROH, S.H.
2ANIK FARIDA AGUSTINI, S.H., M.Kn., M.H
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN/AGRARIA DAN TATA RUANG (ATR)/BPN KABUPATEN BOJONEGORO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAR:

-              Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan.

-              Menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 54, dengan luas 638 M2 (enam ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 07 November 1998 Nomor: 28/1998 di Desa Klangon Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas wilayah :

-              sebelah utara     : rumah Naryo;

-              sebelah timur    : jalan raya ;

-              sebelah selatan : Kundori;

-              sebelah barat     : rumah Ita;

sah milik PENGGUGAT.

-              Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, II, dan III merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

-              Menyatakan risalah lelang atas pelaksanaan objek tanah milik PENGGUGAT tidak berkekuatan hukum.

-              Menghukum TERGUGAT I, II dan III untuk membayar mengganti rugi kepada PENGGUGAT senilai Rp. 3.490.570.000 (tiga milliyar empat ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

-              Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek tanah sengketa.

-              Menghukum TERGUGAT I, II, dan III dan TURUT TERGUGAT I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.

-              Menghukum TERGUGAT I, II, dan III atau TURUT TERGUGAT I,II, III atau yang menguasai Objek Tanah mengembalikan dalam keadaan seperti semula tanpa pembebanan apapun kepada PENGGUGAT.

-              Menghukum TERGUGAT I, II, dan III membayar biaya perkara secara tanggung renteng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SUBSIDER :

-              Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil- adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak