Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/PN Bjn RISMA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISMA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan pemohon;

2.            Menetapkan bahwa Akta Kelahiran anak pemohon yang semula tercatat di Akta Kelahiran Nomor: 3522-LT-27082021-0048 anak pemohon yang semula tercatat RAKA BAGUS FAHREZA lahir di Bojonegoro pada tanggal 8 Juni 2020, anak ke satu jenis kelamin laki-laki dari ayah ROZIKIN dan ibu RISMA DEWI diperbaiki RAKA BAGUS FAHREZA lahir di Bojonegoro pada tanggal 31 Desember 2018, anak ke satu jenis kelamin laki-laki dari ibu RISMA DEWI;

3.            Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk dicatat didalam Akta Kelahiran Nomor 3522-LT-27082021-0048 anak pemohon yang semula tercatat RAKA BAGUS FAHREZA lahir di Bojonegoro pada tanggal 8 Juni 2020, anak ke satu jenis kelamin laki-laki dari ayah ROZIKIN dan ibu RISMA DEWI diperbaiki RAKA BAGUS FAHREZA lahir di Bojonegoro pada tanggal 31 Desember 2018, anak ke satu jenis kelamin laki-laki dari ibu RISMA DEWI dan selanjutnya untuk dicatat di dalam register yang diperuntukkan untuk itu;

4.            Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada negara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak