|
|
Bahwa terdakwa Muchamad Subeki bin Wartiman pada hari pada hari Kamis tanggal 28 September 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 bertempat di ruang tamu didalam rumah saksi Yasripah binti Pamuji di Dusun Glonggong RT.05 RW.02 Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak“ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Yasripah binti Pamuji adalah korban, pemilik 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y33T warna Midday Dream (Biru) dengan Nomor Imei 1 865676068554352 dan Imei 2 865676068554345.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar jam 22.00 WIB korban mengisi atau mengecas handpone merk Vivo Y33T warna Midday Dream (Biru) milik korban di meja di ruang tamu di dalam rumah korban di Dusun Glonggong RT.05 RW.02 Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya korban masuk ke dalam kamar untuk tidur.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 02.00 WIB ketika korban bangun tidur dan hendak berangkat ke pasar untuk berjualan sayur, saat itu korban mencari keberaan handpone merk Vivo Y33T warna Midday Dream (Biru) yang di cas di ruang tamu didalam rumahnya, namun korban tidak menemukan handphone miliknya tersebut atau hilang dari tempatnya, kemudian siang harinya korban bertemu dengan saksi Dwi Teguh Santoso kemudian korban bercerita pada saksi Dwi Teguh Santoso tentang handphone miliknya yang hilang selanjutnya korban diajak ke Polsek Dander untuk melaporkan hilangnya handphone milik korban tersebut.
- Bahwa korban baru mengetahui kalau ternyata handphone milik korban tersebut diambil tanpa ijin oleh terdakwa Muchamad Subeki bin Wartiman setelah terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa cara terdakwa Muchamad Subeki bin Wartiman mengambil tanpa ijin handphone merk Vivo Y33T warna Midday Dream (Biru) milik korban tersebut adalah dengan cara pada hari Kamis tanggal 28 September 2024 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa berjalan kaki dan sudah berniat melakukan pencurian karena terdakwa sudah tidak punya uang, sehingga pada saat terdakwa melintas di rumah korban Yasripah saat iu terdakwa melihat ada celah di pintu belakang rumah korban, lalu sekitar jam 01.30 WIB terdakwa mendekat pintu belakang rumah korban lalu terdakwa memasukan tangan kanan terdakwa dicelah samping pintu kayu yang dikunci dengan menggunakan papan kayu lalu terdakwa memutar penutup atau kunci pintu yang terbuat dari kayu tersebut dengan menggunakan tangan tanpa merusak atau menggunakan alat apapun.
- Bahwa setelah pintu belakang rumah korban terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah korban dan diruang tamu terdakwa melihat ada handphone merk Vivo Y33T warna Midday Dream (Biru) berada di atas meja dengan kondisi sedang dicas, lalu tanpa ijin pada korban terdakwa langsung menarik atau melepas cas tersebut kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah korban dengan membawa handphone milik korban tersebut melalui pintu belakang sebagaimana ketika terdakwa masuk ke dalam rumah korban, lalu terdakwa menutup kembali pintu kayu rumah korban lalu terdakwa pergi dari rumah korban dan kembali ke rumah terdakwa sendiri.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 06.00 WIB, terdakwa mereset isi handphone merk Vivo Y33T warna Midday Dream (Biru) milik orban Yasripah, setelah itu pada sekitar jam 07.30 WIB terdakwa menemukan sebuah akun di media sosial Facebook yang memposting dengan kata-kata ”Seng ndue HP rusak-rusak inbox Boss, tak tukune” (Yang punya handphone rusak-rusak inbox Boss, akan saya beli) dan juga di cantumkan Nomor Whatshapnya yaitu 085607087902 adalah milik saksi Nurhadi (dalam perkara penuntutan terpisah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa menghubungi Nomor handphone milik saksi Nurhadi tersebut dan terdakwa memakai nomor handphone terdakwa sendiri yaitu Nomor 081515386394, dengan tujuan terdakwa menawarkan untuk dijual 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y33T warna Midday Dream (Biru) dan sepakat dengan harga sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dilakukan transaksi dengan cara COD (Cash Of Delevery) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 22.00 WIB di sebuah warung kopi dekat Jembatan Sosrodilogo di Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, ditempat tersebut terdakwa diberi uang cash sejumlah Rp550.000.00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi Nurhadi sebagai uang pembelian handphone merk Vivo Y33T warna Midday Dream (Biru) dan terdakwa menyerahkan handphone merk Vivo Y33T tersebut kepada saksi Nurhadi.
- Bahwa pada saat terdakwa mengambil tanpa ijin handphone merk Vivo Y33T warna Midday Dream (Biru) sebelumnya terdakwa tidak pernah meminta ijin pada korban Yasripah.
- Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y33T warna Midday Dream (Biru) milik saksi koban Yasripah dengan maksud untuk dimiliki selanjutnya dijual untuk mendapatan uang, yang dilakukan malam hari dengan situasi yang sepi masuk ke dalam rumah korban tanpa ijin sehingga menunjukkan niat terdakwa untuk memiliki secara melawan hukum.
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y33T warna Midday Dream (Biru) milik korban telah habis digunakan oleh terdakwa untuk uang saku terdakwa bekerja di Surabaya dan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP.
Bojonegoro, 4 Desember 2025
|