Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONGORO
Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
|
|
|
![]()
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-26/M.5.16.3/Eku.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa I
|
:
|
ADAM M ALFANZI bin WINARDI
|
Nomor Idetitas
|
:
|
3310061512010004
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
23 tahun/15 Desember 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. Kendal, RT. 2/RW. 1, Ds. Jipo, Kec. Kepohbaru, Kab. Bojonegoro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tidak tamat)
|
|
|
|
Nama Terdakwa II
|
:
|
ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI
|
Nomor Identitas
|
:
|
3522092108030003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 tahun/21 Agustus 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. Kendal, RT. 2/RW. 1, Ds. Jipo, Kec. Kepohbaru, Kab. Bojonegoro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- STATUS PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tgl 30 Maret 2025 s/d tgl 18 April 2025
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tgl 19 April 2025 s/d tgl 28 Mei 2025
|
Penahanan Oleh JPU Sejak : Rutan, sejak tgl 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025
- DAKWAAN
Kesatu:
Bahwa terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI dan terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Desa Jipo, Kec. Kepohbaru, Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka luka yaitu patah tulang jari ke 4 tangan kanan, luka babras tangan kanan, luka babras kaki kanan 5x5 cm berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 02/III/IGD/412.202.41/2025 atas nama MUHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI yang ditandatangani oleh dr. ALFA MIFTAHUL KHOIR pada tanggal 29 Maret 2025“, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN dan saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK HARIYANTO pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 00.30 WIB berangkat dari rumah beralamat Desa Simorejo, Kec Kepohbaru, Kab Bojonegoro menuju sebuah warung yang terletak di Desa Gunung Sari, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro untuk ngopi dan makan sahur dengan posisi saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK berada di depan membonceng saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol S-4059-JCG. Kemudian sekira jam 02.00 WIB, saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN dan saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK HARIYANTO memutuskan untuk pulang ke rumah beralamat Desa Simorejo, Kec. Kepohbaru, Kab. Bojonegoro.
- Bahwa terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI, terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI dan saksi SYAHRUL RAMADHAN bin (alm) SUHADAK pada hari yang sama sekitar jam 00.30 WIB nongkrong di pinggir jalan dekat pertigaan Dsn. Kendal, Desa Jipo, Kec. Kepohbaru dengan beberapa rekan dari perguruan pencak silat Pagar Nusa. Selanjutnya sekira jam 02.15 WIB datang 2 (dua) rekan sesama anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa yang menceritakan jika telah dipepet atau didekati oleh beberapa anggota perguruan pencak silat PSHT saat berada di jalan arah Kec. Babat, Kab. Lamongan menuju tongkrongan pinggir jalan dekat pertigaan Dsn. Kendal, Desa Jipo, Kec. Kepohbaru.
- Bahwa kemudian terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI, terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI, saksi SYAHRUL RAMADHAN bin (alm) SUHADAK serta 3 (tiga) rekan dari perguruan pencak silat Pagar Nusa naik 2 (dua) unit sepeda motor untuk pergi menuju ke arah Kec. Babat, Kab. Lamongan. Namun sesampainya di dekat kuburan Desa Jipo, Kec. Kepohbaru, rombongan memutuskan untuk melakukan penyanggongan sedangkan terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI mengambil potongan paving persegi panjang dengan ukuran sekitar 11 cm x 12 cm yang tergeletak di pinggir jalan. Beberapa menit kemudian, datang 1 (satu) unit sepeda motor yang dinaiki oleh 2 (dua) orang sehingga 3 (tiga) rekan terdakwa spontan melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor meninggalkan terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI, terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI dan saksi SYAHRUL RAMADHAN bin (alm) SUHADAK.
- Bahwa terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI, terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI dan saksi SYAHRUL RAMADHAN bin (alm) SUHADAK sekira jam 02.30 WIB melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK HARIYANTO dengan membonceng saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN di belakang melintas. Ketika keduanya sampai di depan dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI kemudian melempar potongan paving dengan ukuran sekitar 11 cm x 12 cm ke arah saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN yang berhasil mengenai tangan kanan hingga menyebabkan motor yang dikendarai oleng dan jatuh ke sisi kanan. Terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI kemudian berjalan ke arah saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK HARIYANTO dan menendangnya mengenai pundak sebelah kanan.
- Bahwa selang beberapa menit kemudian, dari arah timur datang saksi A. INDY ALIANZA ROHIM bin SUKAYAT menggunakan kendaraan Scoppy untuk menolong dan membawa saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN yang sudah dalam kondisi berdarah-darah dan saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK HARIYANTO menuju Puskesmas Kepohbaru, sedangkan terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI, terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI dan saksi SYAHRUL RAMADHAN bin (alm) SUHADAK pergi menuju ke arah selatan.
- Bahwa atas peristiwa tersebut, saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN mengalami patah tulang jari ke 4 tangan kanan, luka babras tangan kanan, luka babras kaki kanan 5x5 cm berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 02/III/IGD/412.202.41/2025 yang ditandatangani dr. ALFA MIFTAHUL KHOIR pada tanggal 29 Maret 2025. Selain itu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol S-4059-JCG mengalami beret di bagian depan sebelah kanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. -----
atau
Kedua:
Bahwa terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI dan terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Desa Jipo, Kec. Kepohbaru, Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yaitu saksi MUHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN dan saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK HARIYANTO, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN dan saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK HARIYANTO pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 00.30 WIB berangkat dari rumah beralamat Desa Simorejo, Kec Kepohbaru, Kab Bojonegoro menuju sebuah warung yang terletak di Desa Gunung Sari, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro untuk ngopi dan makan sahur dengan posisi saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK berada di depan membonceng saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol S-4059-JCG. Kemudian sekira jam 02.00 WIB, saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN dan saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK HARIYANTO memutuskan untuk pulang ke rumah beralamat Desa Simorejo, Kec. Kepohbaru, Kab. Bojonegoro.
- Bahwa terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI, terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI dan saksi SYAHRUL RAMADHAN bin (alm) SUHADAK pada hari yang sama sekitar jam 00.30 WIB nongkrong di pinggir jalan dekat pertigaan Dsn. Kendal, Desa Jipo, Kec. Kepohbaru dengan beberapa rekan dari perguruan pencak silat Pagar Nusa. Selanjutnya sekira jam 02.15 WIB datang 2 (dua) rekan sesama anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa yang menceritakan jika telah dipepet atau didekati oleh beberapa anggota perguruan pencak silat PSHT saat berada di jalan arah Kec. Babat, Kab. Lamongan menuju tongkrongan pinggir jalan dekat pertigaan Dsn. Kendal, Desa Jipo, Kec. Kepohbaru.
- Bahwa kemudian terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI, terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI, saksi SYAHRUL RAMADHAN bin (alm) SUHADAK serta 3 (tiga) rekan dari perguruan pencak silat Pagar Nusa naik 2 (dua) unit sepeda motor untuk pergi menuju ke arah Kec. Babat, Kab. Lamongan. Namun sesampainya di dekat kuburan Desa Jipo, Kec. Kepohbaru, rombongan memutuskan untuk melakukan penyanggongan sedangkan terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI mengambil potongan paving persegi panjang dengan ukuran sekitar 11 cm x 12 cm yang tergeletak di pinggir jalan. Beberapa menit kemudian, datang 1 (satu) unit sepeda motor yang dinaiki oleh 2 (dua) orang sehingga 3 (tiga) rekan terdakwa spontan melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor meninggalkan terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI, terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI dan saksi SYAHRUL RAMADHAN bin (alm) SUHADAK.
- Bahwa terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI, terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI dan saksi SYAHRUL RAMADHAN bin (alm) SUHADAK sekira jam 02.30 WIB melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK HARIYANTO dengan membonceng saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN di belakang melintas. Ketika keduanya sampai di depan dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI kemudian melempar potongan paving dengan ukuran sekitar 11 cm x 12 cm ke arah saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN yang berhasil mengenai tangan kanan hingga menyebabkan motor yang dikendarai oleng dan jatuh ke sisi kanan. Terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI kemudian berjalan ke arah saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK HARIYANTO dan menendangnya mengenai pundak sebelah kanan.
- Bahwa selang beberapa menit kemudian, dari arah timur datang saksi A. INDY ALIANZA ROHIM bin SUKAYAT menggunakan kendaraan Scoppy untuk menolong saksi MOHAMMAD MAGIT FAHRUR ROZI bin SARMIN dan saksi SYAHRUL EFENDI HARIYANTO bin ANDIK HARIYANTO yang tergeletak di jalan, sedangkan terdakwa ADAM M ALFANZI bin WINARDI, terdakwa ANGGA LATIF NUR HIDAYAT bin SAHARI dan saksi SYAHRUL RAMADHAN bin (alm) SUHADAK pergi menuju ke arah selatan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. -----------
Bojonegoro, 10 Juni 2025
Penuntut Umum
ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.
Jaksa Pratama NIP.199209212018011001
|
|