Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Bjn AGUNGSIH WARASTINI, SH MUJIHARJO ALS MUJEK BIN SALAM (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2584 /M.5.16.3/Enz.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNGSIH WARASTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIHARJO ALS MUJEK BIN SALAM (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                                      P-29

         “Demi Keadilan Dan Kebenaran”

     Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No. : PDM-   53   /M.5.16.3/Enz.2/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                 : MUJIHARJO ALS MUJEK BIN SALAM (ALM)

Tempat Lahir                    : Lamongan  

Umur/Tgl. Lahir                : 28 Tahun  / 24 Februari 1997

Jenis Kelamin                    : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia

Tempat Tinggal                 : Dusun Karangpilang RT 002 RW 001 Desa Kedungrejo Kec. Modo Kab Lamongan.

Agama                               : Islam

Pekerjaan                           : Wiraswasta

Pendidikan                        : SD (tamat)

 

  1. PENAHANAN :

       Penyidik                                                   : Rutan, sejak tanggal    09-06-2025 s/d  28-06-2025  

       Perpanjangan Penuntut Umum                : Rutan, sejak tanggal    29-06-2025 s/d  07-08-2025    

       Perpanjangan I Ketua PN Bojonegoro   : Rutan, sejak tanggal    08-08-2025 s/d  06-09-2025

       Perpanjangan II Ketua PN Bojonegoro   : Rutan, sejak tanggal    07-09-2025 s/d  06-10-2025

       Penuntut Umum                                       : Rutan, sejak tanggal    06-10-2025 s/d  25-10-2025

 

C. DAKWAAN :

      KESATU

      ------ Bahwa ia Terdakwa MUJIHARJO ALS MUJEK BIN SALAM (ALM) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kauman RT 001 RW 006 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tepatnya di depan Pos Ronda Kauman, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan ditempat Terdakwa ditahan, saksi-saksi yang diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa Mujiharjo Als Mujek Bin Salam (Alm) dihubungi melalui pesan WhatSapp oleh Pinot (belum dilakukan penangkapan/ DPO) yang menanyakan ada sabu atau tidak kemudian dijawab Terdakwa akan dicarikan dulu, kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi melalui pesan WhatSapp kepada Saksi Heru Purnomo Als Rambo Bin Suparlan (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memenuhi pesanan sabu Pinot dengan  menanyakan apakah ada sabu harga Rp.400.000, dan dijawab oleh Saksi Heru Purnomo Als Rambo jika harga Rp.400.000,- mendapatkan sabu paket supra dan akan dicarikan oleh Saksi Heru Purnomo Als Rambo, lalu Terdakwa meminta nomer rekening milik Saksi Heru Purnomo Als Rambo dan diberikan akun Dana dengan nomor 081239935765 milik Saksi Heru Purnomo Als Rambo, setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada Pinot mengenai percakapannya dengan Saksi Heru Purnomo Als Rambo serta memberikan akun Dana Saksi Heri Purnomo kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Pinot mengirimkan bukti transfer ke akun Dana milik Saksi Heru Purnomo Als Rambo kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 Wib Saksi Heru Purnomo menghubungi Predator PS (belum dilakukan penangkapan / DPO) memesan sabu paket supra/ atau sabu seperempat gram dan menanyakan harga, lalu Predator PS menjawab paket supra harganya Rp.350.000, (tiga ratus lima ribu rupiah),  kemudian Saksi Heru Purnomo memesan sabu dengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) agar dikemas menjadi 2 bagian atau paket dan meminta nomer rekening Predator PS dan diberikan nomer rekening BNI 1930434591 atas nama Temotius Hermansyah. Setelah selesai melakukan pembayaran sabu Saksi Heru Purnomo dikirimi pesan untuk lokasi tempat sabu diletakkan atau diranjau oleh Predator PS tepatnya dibawah pohon di Jalan Raya turut Desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, setelah Saksi Heru Purnomo mengambil  2 (dua) paket sabu kemudian Saksi Heru Purnomo pulang dengan membawa sabu tersebut, yang mana 1 (satu) paket sabu akan diserahkan kepada Terdakwa Mujiharjo dan 1 (satu) paket akan dipakai oleh  Saksi Heru Purnomo sendiri.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi Heru Purnomo Als Rambo yang memberitahu sabu sudah ada, kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Heru Purnomo Als Rambo di Kauman RT 001 RW 006 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tepatnya di depan Pos Ronda Kauman,  Terdakwa menerima sabu yang diserahkan oleh Saksi Heru Purnomo selanjutnya Terdakwa menyimpan sabu dengan meletakkan dalam casing/cover handphone (pelindung handphone) warna hitam di bagian belakang Handphone Merk OPPO A17 milik Terdakwa lalu Terdakwa pergi ke warung.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 21.50 Wib Terdakwa berangkat ke Bojonegoro dari Bundaran Babat menggunakan bus jurusan Bojonegoro untuk mengantarkan pesanan sabu kepada Pinot yang akan dipakai bersama, lalu sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa sampai di Terminal Tipe A Rajekwesi turut Jalan Veteran Dusun Jambean RT 038 RW 005 Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, Terdakwa kemudian turun dari Bus yang berhenti di pintu masuk Terminal Bojonegoro dengan memegang handphone milik Terdakwa di tangan kanan lalu berjalan dan beberapa saat kemudian datang anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro yang telah mendapat informasi penyalahgunaan narkotika oleh Terdakwa, kemudian melakukan penangkapan dan menemukan sabu dalam casing/cover Handphone (pelindung handphone) warna hitam pada bagian belakang handphone milik Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bojonegoro Nomor : 280/12.23.00/2025 tanggal 09 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Deddy Kurniawan Nugrahanto terhadap barang bukti  1 (Satu) bungkus plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,21 gram dengan berat bersih 0,106 Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB. : 05082/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, Amd mengetahui Atas Nama KabidLabfor Polda Jatim Waka Imam Mukti, S.Si Apt, M.Si, terhadap sampel barang bukti  No BB 14708/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram milik Terdakwa Mujiharjo Als Mujek Bin Alm Salam dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan Barang Bukti  tersebut adalah benar  kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB. : 6952/FKF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Lukman, S.Si, M.Si, Rendy Dwi Marta Cahya, ST, dan Setyadi Ari Murtopo, SH dan mengetahui KabidLabfor Polda Jatim Marjoko, S.I.K., M.Si, terhadap barang bukti  No BB 6952/FKF/2025 berupa : 1 (satu) Unit mobile phone merk OPPO Model CHP2477 A17 warna biru dengan No IMEI 868852061168030 dan berdasarkan hasil dan analisa Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan adalah berupa Chats whatsapp messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detil pemeriksaan dijelaskan di dalam BAB IV).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

      -----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

                       

ATAU

KEDUA

      ------ Bahwa ia Terdakwa MUJIHARJO ALS MUJEK BIN SALAM (ALM)  pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat turut Jalan Veteran Dusun Jambean RT 038 RW 005 Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro tepatnya di pintu masuk Terminal Tipe A Rajekwesi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa Mujiharjo Als Mujek Bin Salam (alm) dihubungi melalui pesan WhatSapp oleh Pinot (belum dilakukan penangkapan/ DPO) yang menginginkan sabu kemudian dijawab Terdakwa akan dicarikan dulu, kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, Terdakwa menghubungi melalui pesan WhatSapp kepada Saksi Heru Purnomo Als Rambo Bin Suparlan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan  menanyakan apakah ada sabu harga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh Saksi Heru Purnomo Als Rambo jika harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan sabu paket supra dan akan dicarikan oleh Saksi Heru Purnomo Als Rambo, lalu Terdakwa meminta nomer rekening milik Saksi Heru Purnomo Als Rambo dan diberikan akun Dana dengan nomor 081239935765 milik Saksi Heru Purnomo Als Rambo, setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada Pinot mengenai percakapannya dengan Saksi Heru Purnomo Als Rambo serta memberikan akun Dana Saksi Heri Purnomo kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Pinot mengirimkan bukti transfer ke akun Dana milik Saksi Heru Purnomo Als Rambo kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa Mujiharjo Als Mujek mengirimkan bukti transfer sebesar Rp.400.000,- melalui akun Dana milik Heru Purnomo kepada Saksi Heru Purnomo Als Rambo.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wib Saksi Heru Purnomo Als Rambo  menghubungi Terdakwa yang memberitahu sabu sudah ada, kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menemui Saksi Heru Purnomo Als Rambo di Kauman RT 001 RW 006 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tepatnya di depan Pos Ronda Kauman,  Terdakwa menerima sabu dari Saksi Heru Purnomo selanjutnya Terdakwa meletakkan sabu tersebut dengan menyimpan sabu ke dalam casing/cover handphone (pelindung handphone) warna hitam di bagian belakang Handphone Merk OPPO A17 milik Terdakwa lalu Terdakwa pergi ke warung.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 21.50 Wib Terdakwa berangkat ke Bojonegoro dari Bundaran Babat menggunakan sarana transportasi bus untuk mengantarkan pesanan sabu kepada Pinot yang akan dipakai bersama dengan Terdakwa, lalu sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa sampai di Terminal Tipe A Rajekwesi turut Jalan Veteran Dusun Jambean RT 038 RW 005 Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, Terdakwa kemudian turun dari Bus yang berhenti di pintu masuk Terminal Bojonegoro dengan memegang handphone milik Terdakwa di tangan kanan, setelah beberapa saat berjalan, datang anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro yang telah mendapat informasi penyalahgunaan narkotika oleh Terdakwa, kemudian melakukan penangkapan dan menemukan sabu yang disimpan Terdakwa dalam casing/cover handphone (pelindung handphone) warna hitam pada bagian belakang handphone milik Terdakwa yang dipegang di tangan kanan Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bojonegoro Nomor : 280/12.23.00/2025 tanggal 09 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Deddy Kurniawan Nugrahanto terhadap barang bukti  1 (Satu) bungkus plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0, 21 gram dengan berat bersih 0,106 Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB. : 05082/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, Amd mengetahui atas nama KabidLabfor Polda Jatim Waka Imam Mukti, S.Si Apt, M.Si, terhadap sampel barang bukti  No BB 14708/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram milik Terdakwa Mujiharjo Als Mujek Bin Alm Salam dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan Barang Bukti  tersebut adalah benar  kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB. : 6952/FKF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Lukman, S.Si, M.Si, Rendy Dwi Marta Cahya, ST, dan Setyadi Ari Murtopo, SH dan mengetahui KabidLabfor Polda Jatim Marjoko, S.I.K., M.Si, terhadap barang bukti  No BB 6952/FKF/2025 berupa : 1 (satu) Unit mobile phone merk OPPO Model CHP2477 A17 warna biru dengan No IMEI 868852061168030 dan berdasarkan hasil dan analisa Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan adalah berupa Chats whatsapp messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detil pemeriksaan dijelaskan di dalam BAB IV).
  •  Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman.

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

          

 

                      Bojonegoro,  06 Oktober 2025

          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

         AGUNG SIH W, SH

                                                                                                 Jaksa Muda NIP. 198212122007122002

Pihak Dipublikasikan Ya