Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Bjn | H HERU SUROSO | 1.Candra Franansah 2.H RIANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: 1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya atau siapa saja yang diperintah olehnya untuk menyerahkan barang/ mesin 1 (satu) unit Bathing plant berupa Wet System (4Bins Stock Material), 2 silo 60 T, Pen Mixing 1 m., Model Silo atas Gravitasi System (Konstruksi Pondasi) dalam kondisi baik diatas tanah obyek sengketa yang terletak di SHM Nomor: 79 atas nama Rio Handoko, di Desa Prangi Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro kepada Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya atau siapa saja yang diperintah olehnya untuk mengeluarkan 1 (satu) Unit Alat Berat Crone dan 1(satu) unit Truk Tronton AE 9302 B yang telah ditahan, di kuasai oleh Tergugat II diatas tanah obyek sengketa yang terletak di SHM Nomor: 79 atas nama Rio Handoko, di Desa/ Kelurahan Prangi Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro; 3. Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.
DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai secara tanpa alas hak yang sah berupa 1 (satu) Unit Alat Berat Crone dan 1(satu) unit Truk Tronton nopol AE 9302 B serta 1 (satu) unit Bathing plant, merusak Bathing Plant berupa Wet System (4Bins Stock Material), 2 silo 60 T, Pen Mixing 1 m., Model Silo atas Gravitasi System (Konstruksi Pondasi), adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau sita persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap : - Objek sengketa 1 (satu) bidang tanah SHM no. 79 di Desa Prangi Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro; 4. Menghukum Tergugat maupun siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan 1 (satu) unit Bathing plant, 1 (satu) Unit Alat Berat Crone dan 1(satu) unit Truk Tronton Noppol AE 9302 B dalam keadaan baik kepada Penggugat dan bilaman perlu dengan bantuan aparat negara dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar ganti kerugian baik materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar : a. Kerugian Materiil, atas nilai Barang 1 (satu) unit Bathing plant berupa Wet System (4Bins Stock Material), 2 silo 60 T, Pen Mixing 1 m., Model Silo atas Gravitasi System (Konstruksi Pondasi) yaitu sebesar Rp. 950.000.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ); b. Kerugian Materiil atas biaya sewa 1 (satu) Unit Alat Berat Crone sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) dan 1(satu) unit Truk Tronton sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, sejak Tanggal 06 Februari 2025; c. Biaya pengurusan perkara sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); d. Kerugian Immateriil, yakni kerugian yang diderita yang diderita Penggugat yaitu beban psikologis dan Penggugat tidak dapat memanfaatkan dan menggunakan harta alat dan mesin serta Unit Alat Berat Crone bersama Truk Tronton AE 9302 B, serta hilang tenaga dan waktu yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah); 6. Menghukum Tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 14.500.000,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (ingkracht van gewijsde); 7. Menghukum Tergugat 1, dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlabih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi atau upaya hukum lainnya; 9. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |