Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM – .18/M.5.16.3/Enz.2 / 05/ 2025
A. Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
SUGIANTO bin KAMIRAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
|
Umur / Tgl. lahir
|
:
|
38 tahun / 8 Agustus 1986
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa banjarejo Rt.06 Rw.01 Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro..
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. P e n a h a n a n :
- Penyidik Polri : Sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d 06 Maret 2025 di Rutan.
- Perpanjangan I : Sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d 14 April 2025 di Rutan.
- Perpanjangan II : Sejak tanggal 14 April 2025 s/d 15 Mei 2025 di Rutan.
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025 di Rutan
C. D a k w a a n :
Ke satu
Bahwa Terdakwa SUGIANTO bin KAMIRAN pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Jl. Sukarno Hatta Desa Banjaranyar Kec. Baureno Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah ditagkap oleh petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi DENIS DAUD NURHADI,SH dan saksi SAKA ZAKARIA. SH setelah dilakukankan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang diletakan di dalam 1(satu) bungkus rokok bekas merk DIPLOMAT warna ungu, 1(satu) buah HP merk OPPO A60 IMEI 1.863796077708617 IMEI 2.863796077708609 warna hitam dengan nomor SIM Card 085707725092 yang disimpan saku celana pendek bagian belakang, 1(satu) potong celana jeans pendek warna biru muda merk CAESAR, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No Pol : S-3926-ABQ beserta kunci kontak Noka : MH1JMC119KNK043095 Nosin JMC1E1043203 atas nama ISWANTO.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkoika jensi sabu membeli dari saksi HERI SETIAWAN Pada hari Rabu tanggal 12 Febrari 2025 sekitar jam.01.00 Wib di
-2-
depan Indomaret Desa Medalem Kec. Sumberjo kab. Bojonegoro dengan harga Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) Tik sabu yaitu 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram, yang mana uang untuk membeli narkotika jensi sabu tersebut dari Sdr. MBAH MAN (DPO) yang mana sdr. MBAH MAN (DPO) saat itu minta kepada terdakwa untuk membeli sabu dengan paket Supra senilai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana saat itu Sdr. MBAH MAN mentranfer uang sebesar Rp.450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa nya Rp.100.000,- ( serratus ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa..
- Bahwa setalah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi HERI SETIAWAN lalu terdakwa berangkat untuk menuju kerumah Sdr. MBAH MAN namun di tengah perjalanan tepatnya di Jl. Sukarno Hatta Desa Banjaranyar Kec. Baureno Kab. Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 01.30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi DENIS DAUD NURHADI,SH dan saksi SAKA ZAKARIA. SH setelah dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang diletakan di dalam 1(satu) bungkus rokok bekas merk DIPLOMAT warna ungu, 1(satu) buah HP merk OPPO A60 IMEI 1.863796077708617 IMEI 2.863796077708609 warna hitam dengan nomor SIM Card 085707725092 yang disimpan saku celana pendek bagian belakang, 1(satu) potong celana jeans pendek warna biru muda merk CAESAR, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan NoPol : S-3926-ABQ beserta kunci kontak Noka : MH1JMC119KNK043095 Nosin JMC1E1043203 atas nama ISWANTO untuk dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01440/ NNF/ 2025 tanggal 24 Februari 2025, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas tanpa lebel dan berlak segel, setelah dibuka dan di beri nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
No.04141/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,125 gram.
N0..04142/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa SUGIANTO bin KAMIRAN .
Disimpulkan :
Barang bukti No. 04141/2024/NNF: dan N0. 04142/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai , narkotika golongan I (satu) tersebut tidak mempunyai surat Izin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-3-
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa SUGIANTO bin KAMIRAN pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Jl. Sukarno Hatta Desa Banjaranyar Kec. Baureno Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah ditagkap oleh petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi DENIS DAUD NURHADI,SH dan saksi SAKA ZAKARIA. SH setelah dilakukankan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang diletakan di dalam 1(satu) bungkus rokok bekas merk DIPLOMAT warna ungu, 1(satu) buah HP merk OPPO A60 IMEI 1.863796077708617 IMEI 2.863796077708609 warna hitam dengan nomor SIM Card 085707725092 yang disimpan saku celana pendek bagian belakang, 1(satu) potong celana jeans pendek warna biru muda merk CAESAR, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No Pol : S-3926-ABQ beserta kunci kontak Noka : MH1JMC119KNK043095 Nosin JMC1E1043203 atas nama ISWANTO.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkoika jensi sabu membeli dari saksi HERI SETIAWAN Pada hari Rabu tanggal 12 Febrari 2025 sekitar jam.01.00 Wib di depan Indomaret Desa Medalem Kec. Sumberjo kab. Bojonegoro dengan harga Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) Tik sabu yaitu 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram, yang mana uang untuk membeli narkotika jensi sabu tersebut dari Sdr. MBAH MAN (DPO) yang mana sdr. MBAH MAN (DPO) saat itu minta kepada terdakwa untuk membeli sabu dengan paket Supra senilai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana saat itu Sdr. MBAH MAN mentranfer uang sebesar Rp.450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa nya Rp.100.000,- ( serratus ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa..
- Bahwa setalah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi HERI SETIAWAN lalu terdakwa berangkat untuk menuju kerumah Sdr. MBAH MAN namun di tengah perjalanan tepatnya di Jl. Sukarno Hatta Desa Banjaranyar Kec. Baureno Kab. Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 01.30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi DENIS DAUD NURHADI,SH dan saksi SAKA ZAKARIA. SH setelah dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1(satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang diletakan di dalam 1(satu) bungkus rokok bekas merk DIPLOMAT warna ungu, 1(satu) buah HP merk OPPO A60 IMEI 1.863796077708617 IMEI 2.863796077708609 warna hitam dengan nomor SIM Card 085707725092 yang disimpan saku celana pendek bagian belakang, 1(satu) potong celana jeans pendek warna biru muda merk CAESAR, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan NoPol : S-3926-ABQ
-3-
beserta kunci kontak Noka : MH1JMC119KNK043095 Nosin JMC1E1043203 atas nama ISWANTO untuk dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No.B/V/II/2025/Laboratorium tanggal 12 Februari 2025 dari RS BHAYANGKARA WAHYU TUTUKO BOJONEGORO yang ditandatangani oleh dr. Nurmalia pada tanggal 12 Februari 2025 diketahui pemeriksaan urine SUGIANTO Positip mengandung Methampethamine dan Amphetamine
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian diketahui 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi Narkotika gol I jenis sabu masing-masing dengan berat kotor 0,31 gram dan 0,38 gram dari terdakwa SUGIANTO bin KAMIRAN.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01440/ NNF/ 2025 tanggal 24 Februari 2025, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas tanpa lebel dan berlak segel, setelah dibuka dan di beri nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
No.04141/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,125 gram.
N0..04142/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa SUGIANTO bin KAMIRAN .
Disimpulkan :
Barang bukti No. 04141/2024/NNF: dan N0. 04142/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan REKOMENDASI TIM ASESMEN TERPADU BNN KABUPATEN TUBAN, REKOMENDASI No.: B/229/IV/P>B.06.00/2025 /BNNK tanggal 09 April 2025 tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam proses Hukum atas nama SUGIANTO bin KAMIRAN.
Hasil Rekomedasi :
- Terdakwa adalah seorang Penyalah Guna narkotika jenis Sabu katogori ringan denan pola penggunaan situasioanal.
- Proses hokum dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi. Rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN atau pada Lembaga Lembaga Rehabilitasi milik BNN dan / atau di Lapas yang memiliki fasilitas yang memenuhi standar Rehabilitasi milik Pemerintah dan mengikuti proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
.
Bojonegoro, 14 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
SUKISNO , SH.
JAKSA MADYA NIP. 196803031993101001.
|