INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
58/Pdt.P/2025/PN Bjn | MANGGAR RETNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili anak-anaknya yang bernama ANGGITA VERGINA BAWEKES, FAREL HERALSON BAWEKES, RIGEL CAPELA BAWEKES untuk melakukan perbuatan hukum khusus yaitu wawancara dan tanda tangan dihadapan PPAT dan memberi ijin untuk mewakili anak-anak Pemohon melakukan perbuatan hukum di hadapan PPAT yaitu untuk menandatangani akta jual beli tanah sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor SHM Nomor NIB. 18.07.00.00.01804.0 yang terletak di kelurahan Paceda Kecamatan Madidir kora Bitung Provinsi Sulawesi Utara seluas 1274 m2. 3. Membebankan biaya kepada pemohon; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |