Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH 1.Totok Hasibuan bin Said
2.Weni Isdarwati binti Sudarmono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2880 /M.5.16.3/Eoh.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Totok Hasibuan bin Said[Penahanan]
2Weni Isdarwati binti Sudarmono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                       

”UNTUK KEADILAN”                                                                              P. 29         

            

     SURAT  DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM- 70  /M.5.16.3/Eoh.2/11/2025

 

A. Identitas Para Terdakwa  :

I.

Nama lengkap

:

TOTOK HASIBUAN Bin SAID (Alm)

 

Tempat lahir

:

Lamongan

 

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 11 April 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Klembak RT.001 RW.002 Kel. Lawak Kec. Ngimbang, Kab. Lamongan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

II.

Nama lengkap

:

WENI ISDARWATI Binti SUDARMONO

 

Tempat lahir

:

Lamongan

 

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 08 Mei 1985

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Sawen RT.001 RW.008 Kel. Sendangrei Kec.

Ngimbang, Kab. Lamongan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP

 

B.  Penahanan Para Terdakwa                    : Rutan

    

     Penyidik                                                 : Tgl. 13 September 2025  s/d tgl 02 Oktober 2025.    

     Perpanjangan PU                                   : Tgl. 03 Oktober 2025 s/d 11 November 2025.    

     Jaksa/ PU                                               : Tgl. 11 Nopember 2025 s/d tgl 30 Nopember 2025

    

 

C.  Dakwaan :

 

-------- Bahwa Terdakwa  I. TOTOK HASIBUAN Bin SAID dan Terdakwa II.  WENI ISDARWATI Binti SUDARMONO,  pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya di dalam  tahun 2025 bertempat di depan Toko yang beralamat di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro  atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili dalam perkara, “ Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”, yang dilakukan  oleh para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa II WENI ISDARWATI Binti SUDARMONO dihubungi melalui pesan WA (Whatsapp) oleh terdakwa I TOTOK HASIBUAN Bin SAID  untuk menjemput terdakwa I di lampu merah Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa II berangkat mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih tahun 2013 dengan Nopol S-5930-QJ dengan memakai helm warna hitam polos, kemudian sekira pukul 10.30 WIB terdakwa II sampai di lampu merah Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang dan bertemu dengan terdakwa I,  kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dengan posisi terdakwa I berada di depan mengemudikan kendaraan dengan menggunakan helm warna hitam KYT dan terdakwa II dibonceng berada di belakang memakai helm warna hitam polos dengan maksud keliling untuk  mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II melewati Toko milik Saksi SITI QOMARIYAH yang beralamat di Dusun Gempol Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dan melihat ada sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2018 dengan Nopol S-2588-AL milik saksi DAIMATUN (saksi korban)  yang terparkir dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari toko Saksi SITI QOMARIYAH dan dalam posisi kunci kontak masih menempel, melihat hal tersebut terdakwa I dan terdakwa II putar balik ke toko milik saksi SITI QOMARIYAH ;
  • Bahwa selanjutnya  ketika Saksi Korban sedang melakukan tarik tunai di BRI link milik saksi SITI QOMARIYAH, saat itu  terdakwa I dan terdakwa II berhenti di depan toko saksi SITI QOMARIYAH, kemudian terdakwa I masuk ke dalam toko dan berpura-pura untuk membeli air mineral agar bisa mengalihkan perhatian saksi SITI QOMARIYAH, setelah saksi SITI QOMARIYAH mengambilkan air mineral yang di beli oleh terdakwa I,  kemudian  terjadi transaksi air mineral tersebut, lalu terdakwa I meninggalkan toko saksi SITI QOMARIYAH dan langsung menuju ke sepeda motor milik saksi korban, lalu terdakwa I menyalakan atau menghidupkan mesin  sepeda motor milik saksi korban dan langsung dikendarai terdakwa I ke arah utara sedangkan terdakwa II sudah pergi terlebih dahulu ke arah selatan, dimana  sebelumnya terdakwa I sudah memberitahukan  agar menunggu terdakwa I di wilayah Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih tahun 2013  yang sebelumnya digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk berboncengan;
  • Bahwa setelah saksi korban selesai melakukan tarik tunai di BRI link di toko milik saksi SITI QOMARIYAH, kemudian saksi korban keluar toko dan mendapati jika sepeda motor milik saksi korban sudah tidak ada di tempat atau hilang di ambil orang yang tidak di kenal, kemudian saksi korban  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungadem Polres Bojonegoro untuk segera ditindaklanjuti;
  • Bahwa mengetahui adanya laporan dari saksi korban tersebut, lalu saksi  BRIPTU MOCH. NANDA DWI K, S.H. bersama dengan saksi BRIPTU RAGIL LUKY, S.H., melakukan pengejaran kepada terdakwa I  dan sekira pukul 12.15 WIB ditengah perjalanan menuju Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, terdakwa I dihadang oleh saksi BRIPTU MOCH. NANDA DWI K, S.H. dan saksi BRIPTU RAGIL LUKY, S.H., untuk mengamankan terdakwa I;
  • Bahwa sekira pukul 12.20 WIB ketika terdakwa II melintas di wilayah Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, terdakwa II melihat keramaian warga di pinggir jalan dan terdakwa II berhenti untuk menanyakan ke salah satu warga, “ENTEN NOPO?”(ADA APA) kemudian dijawab oleh salah satu warga “WONTEN MALING”(ADA MALING) dan selanjutnya terdakwa II melihat maling tersebut dan ternyata itu adalah terdakwa I, melihat ada terdakwa II dikerumunan orang, terdakwa I mengisyaratkan untuk pergi dengan cara melambaikan tangan ke terdakwa I, kemudian terdakwa II langsung pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih tahun 2013 dan tiba-tiba dikejar oleh saksi BRIPTU MOCH. NANDA DWI K, S.H. dan saksi BRIPTU RAGIL LUKY, S.H.bersama dengan warga, lalu  Terdakwa II  panik  dan akhirnya terjatuh dan diamankan oleh saksi BRIPTU MOCH. NANDA DWI K, S.H. dan saksi BRIPTU RAGIL LUKY, S.H.bersama dengan terdakwa I, setelahnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Polres Bojonegoro untuk diamankan dan diproses hokum lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi BRIPTU MOCH. NANDA DWI K, S.H. dan saksi BRIPTU RAGIL LUKY, S.H  adalah sebagai berikut :
  1. Dari Terdakwa I
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2018 warna Hitam Nopol. S-2588-AL, Noka : MH1JM4111JK021303, Nosin : JM41E1022088;
  • 1 (satu) buah helm warna hitam merk KYT;
  1. Dari Terdakwa II :
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2013 warna putih Nopol. S-5930-QJ;
  • 1 (satu) buah helm warna hitam polos;
  • Bahwa  para terdakwa  mengambil 1 (satu) unit  sepeda motor motor Honda Vario warna hitam tahun 2018 dengan Nopol S-2588-AL tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi DAIMATUN ;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi DAIMATUN menderita kerugian sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 Bojonegoro,     November 2025

 

                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                           DEKRY WAHYUDI, SH   

                                                    JAKSA MADYA NIP. 19740416.199303.1.004

 

Pihak Dipublikasikan Ya