Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2025/PN Bjn DEWI LESTARI, SH Guntur bin Kasto (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2882 /M.5.16.3/Eoh.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Guntur bin Kasto (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

   “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                               P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT   DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-  72/M.5.16.3/Eoh.2/11/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

Guntur bin Kasto (alm)

 

 

Nomor Identitas

:

3516142508870002

 

 

Tempat Lahir

:

Tuban

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

38 Tahun / 25 Agustus 1987

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

:

Desa Sidomukti Kalipura RT.20 RW.05 Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

Pendidikan

:

SMK

           

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:

 

 

1.

Penangkapan

:

Tgl.12-9- 2025

 

2.

Penahanan

:

 

 

 

-

Penyidik

:

Tgl.13-9-2025      s/d  Tgl.   2-10- 2025  

 

 

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tgl.   3-10- 2025   s/d  Tgl.11-11- 2025

 

 

-

Penahanan Penuntut Umum

:

Tgl.12-11- 2025    s/d  Tgl.  1-12- 2025

 

 

-

Penahanan Hakim Ketua

:

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

-

C

DAKWAAN :

 

 

 

 

Kesatu  :

            Bahwa terdakwa Guntur bin Kasto (alm) secara bersama-sama dengan saksi Fahrudin Lesmana (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Desa Sidomukti Kalipura RT.20 RW.5 Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang  mengadili dan memeriksa perkaranya, yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak  mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang  patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :

      • Bahwa saksi Djatmiko bin Gustono (alm) adalah korban selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2017 Nopol : S-6487-AX Noka : MH1JFV113HK702704 Nosin : JFV1E1710026 warna Hitam dan memiliki bukti STNK dan BPKB atas nama Yuni Widyawati alamat dijalan Sangin Gang Nangka I Dureg RT.18 RW02 Des Sidobandung Kec. Balen Kab. Bojonegoro.
      • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2017 Nopol : S-6487-AX warna Hitam milik korban tersebut diketahui hilang pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar jam 16.00 WIB di halaman Masjid Baiturrahim di Desa Sidobandung Kecamatan  Balen Kabupaten Bojonegoro.
      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar jam 15.30 WIB sebelum hilang korban bersama dengan anaknya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2017 No.Pol: S-6487-AX dengan tujuan akan bermain layangan di halaman Masjid Baiturrahim di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, kemudian sesampainya di masjid Baiturrahim selanjutnya korban memarkir sepeda motornya  tersebut di halaman belakang masjid Baiturrahim dengan posisi kunci kontak sepeda motor tersebut masih menancap atau menempel pada sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut hilang diketahui oleh korban sekitar jam 16.30 WIB ketika korban akan pulang dan akan mengambil sepeda motor miliknya tersebut.
      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar jam 16.00 WIB sepeda motor merk Honda Vario Nopol : S-6487-AX warna Hitam milik korban Djatmiko tersebut telah diambil tanpa ijin oleh saksi Totok Hasibuan (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saksi Weni Isdarwati (dalam berkas penuntutan terpisah) di halaman Masjid Baiturrahim di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 10.00 WIB saksi Weni Isdarwati menjual dan menyerahkan sepeda motor milik korban Djatmiko tersebut kepada saksi Fahrudin Lesmana (dalam berkas penuntutan terpisah) dan terdakwa Guntur di parkiran pasar Seduri depan klenteng  di Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, dengan harga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai oleh saksi Fahrudin Lesmana kepada saksi Weni Isdarwati dan saat itu saksi Fahrudin hanya menerima sepeda motor dengan kunci kontak sepeda motor saja dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
      • Bahwa setelah saksi Fahrudin Lesmana dan terdakwa Guntur membeli sepeda motor  merk Honda Vario dari saksi weni Isdarwati tersebut, selanjutnya saksi Fahrudin Lesmana mengantarkan dan menitipkan sepeda motor merk Honda Vario tersebut ke rumah terdakwa Guntur dan saksi Fahrudin Lesmana menyuruh terdakwa Guntur untuk segera mencarikan pembeli sepeda motor dan menjualnya dengan harga  Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah).
      • Bahwa setelah terdakwa Guntur menguasai sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam milik korban Djatmiko tersebut,  selanjutnya terdakwa Guntur menjual sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna Hitam tanpa plat nomer tersebut kepada Sdri. Yusniati Mendrofa, dengan cara pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 terdakwa Guntur menghubungi Sdri.Yusniati Mendrofa dengan tujuan untuk menawarkan sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna Hitam tanpa plat nomor dengan harga sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
      • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 Sdri.Yusniati Mendrofa datang ke rumah terdakwa Guntur untuk melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang terdakwa  Guntur tawarkan tersebut dan terjadi kesepakatan jual beli dengan harga sejumlah Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan telah dibayar secara tunai oleh Sdr.Yusniati Mendrofa kepada terdakwa Guntur, namun pada saat sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna Hitam tanpa plat nomer akan dibawa pulang oleh Sdri.Yusniati Mendrofa, ternyata sepeda motor tersebut trobel atau rusak, akhirnya Sdri.Yusniati Mendrofa menyuruh terdakwa Guntur untuk memperbaiki sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa Guntur menyerahkan atau meminjami sepeda motor merk Yamaha Jupiter beserta BPKB dan STNK milik terdakwa Guntur kepada Sdri.Yusniati Mendrofa untuk dibawa pulang dan terdakwa Guntur mengatakan pada Sdri.Yusniati Mendrofa  akan memperbaiki sepeda motor merk Honda Vario tersebut dan jika sudah jadi diperbaiki maka terdakwa Guntur akan menghubungi Sdri. Yusniati Mendrofa lagi.
      • Bahwa sebelum terdakwa Guntur selesai memperbaiki sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna Hitam tanpa plat nomer yang telah dibeli oleh Sdri.Yusniati Mendrofa tersebut, terdakwa Guntur telah ditangkap dan diamankan oleh petugas Polres Bojonegoro pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar jam 18.00 WIB di Desa Sidomukti Kalipura RT.20 RW.05 Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2017 tanpa nomor kendaraan warna Hitam dan pada saat terdakwa Guntur menghubungi Sdri.Yusniati Mendrofa, saat itu handphone  Sdri.Yusniati Mendrofa sudah tidak aktif lagi sehingga terdakwa Guntur tidak tahu keberadaan Sdri.Yusniati Mendrofa sampai saat ini.
      • Bahwa uang pembayaran sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna Hitam dari Sdri.Yusniati Mendrofa telah diterima oleh terdakwa Guntur sejumlah Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut dibagi  dengan rincian uang sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh terdakwa Guntur diserahkan kepada saksi Fahrudin Lesmana sebagai uang pengganti pembelian sepeda motor merk Honda Vario yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh saksi Fahrudin Lesmana kepada saksi Weni Isdarwati, sedangkan sisanya sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) adalah sebagai keuntungan lalu dibagi dua yaitu  uang sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai keuntungan saksi Fahrudin Lesmana dan uag sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebagai keuntungan terdakwa Guntur dari penjualan sepeda motor Honda Vario milik korban Djatmiko tersebut.
      • Bahwa peran  terdakwa Guntur bersama dengan saksi Fahrudin Lesmana berperan melakukan transaksi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tahun 2017 No.Pol: S-6487-AX dengan saksi Weni Isdarwati dan terdakwa Guntur juga yang menjualkan sepeda motor milik korban Djatmiko, sedangkan peran saksi Fahrudin Lesmana berperan melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tahun 2017 No.Pol: S-6487-AX kepada saksi Weni Isdarwati.
      • Bahwa terdakwa Guntur telah secara bersama-sama turut serta dengan saksi Fahrudin Lesmana telah  membeli atau karena hendak mendapat untung, menjual, membawa sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tahun 2017 No.Pol: S-6487-AX milik saksi korban Djatmiko yang diketahuinya atau yang  patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
      • Bahwa atas hilangnya kendaraan tersebut saksi Djatmiko mengalami kerugian sekitar       Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau

Kedua  :

        Bahwa terdakwa Guntur bin Kasto (alm) secara bersama-sama dengan saksi Fahrudin Lesmana (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Desa Sidomukti Kalipura RT.20 RW.5 Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang  mengadili dan memeriksa perkaranya, yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang  itu  diperoleh karena kejahatan, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :   :

      • Bahwa saksi Djatmiko bin Gustono (alm) adalah korban selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2017 Nopol : S-6487-AX Noka : MH1JFV113HK702704 Nosin : JFV1E1710026 warna Hitam dan memiliki bukti STNK dan BPKB atas nama Yuni Widyawati alamat dijalan Sangin Gang Nangka I Dureg RT.18 RW02 Des Sidobandung Kec. Balen Kab. Bojonegoro.
      • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2017 Nopol : S-6487-AX warna Hitam milik korban tersebut diketahui hilang pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar jam 16.00 WIB di halaman Masjid Baiturrahim di Desa Sidobandung Kecamatan  Balen Kabupaten Bojonegoro.
      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar jam 15.30 WIB sebelum hilang korban bersama dengan anaknya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2017 No.Pol: S-6487-AX dengan tujuan akan bermain layangan di halaman Masjid Baiturrahim di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, kemudian sesampainya di masjid Baiturrahim selanjutnya korban memarkir sepeda motornya  tersebut di halaman belakang masjid Baiturrahim dengan posisi kunci kontak sepeda motor tersebut masih menancap atau menempel pada sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut hilang diketahui oleh korban sekitar jam 16.30 WIB ketika korban akan pulang dan akan mengambil sepeda motor miliknya tersebut.
      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar jam 16.00 WIB sepeda motor merk Honda Vario Nopol : S-6487-AX warna Hitam milik korban Djatmiko tersebut telah diambil tanpa ijin oleh saksi Totok Hasibuan (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saksi Weni Isdarwati (dalam berkas penuntutan terpisah) di halaman Masjid Baiturrahim di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 10.00 WIB saksi Weni Isdarwati menjual dan menyerahkan sepeda motor milik korban Djatmiko tersebut kepada saksi Fahrudin Lesmana (dalam berkas penuntutan terpisah) dan terdakwa Guntur di parkiran pasar Seduri depan klenteng  di Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, dengan harga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai oleh saksi Fahrudin Lesmana kepada saksi Weni Isdarwati dan saat itu saksi Fahrudin hanya menerima sepeda motor dengan kunci kontak sepeda motor saja dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
      • Bahwa setelah saksi Fahrudin Lesmana dan terdakwa Guntur membeli sepeda motor  merk Honda Vario dari saksi weni Isdarwati tersebut, selanjutnya saksi Fahrudin Lesmana mengantarkan dan menitipkan sepeda motor merk Honda Vario tersebut ke rumah terdakwa Guntur dan saksi Fahrudin Lesmana menyuruh terdakwa Guntur untuk segera mencarikan pembeli sepeda motor dan menjualnya dengan harga  Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah).
      • Bahwa setelah terdakwa Guntur menguasai sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam milik korban Djatmiko tersebut,  selanjutnya terdakwa Guntur menjual sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna Hitam tanpa plat nomer tersebut kepada Sdri. Yusniati Mendrofa, dengan cara pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 terdakwa Guntur menghubungi Sdri.Yusniati Mendrofa dengan tujuan untuk menawarkan sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna Hitam tanpa plat nomor dengan harga sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
      • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 Sdri.Yusniati Mendrofa datang ke rumah terdakwa Guntur untuk melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang terdakwa  Guntur tawarkan tersebut dan terjadi kesepakatan jual beli dengan harga sejumlah Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan telah dibayar secara tunai oleh Sdr.Yusniati Mendrofa kepada terdakwa Guntur, namun pada saat sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna Hitam tanpa plat nomer akan dibawa pulang oleh Sdri.Yusniati Mendrofa, ternyata sepeda motor tersebut trobel atau rusak, akhirnya Sdri.Yusniati Mendrofa menyuruh terdakwa Guntur untuk memperbaiki sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa Guntur menyerahkan atau meminjami sepeda motor merk Yamaha Jupiter beserta BPKB dan STNK milik terdakwa Guntur kepada Sdri.Yusniati Mendrofa untuk dibawa pulang dan terdakwa Guntur mengatakan pada Sdri.Yusniati Mendrofa  akan memperbaiki sepeda motor merk Honda Vario tersebut dan jika sudah jadi diperbaiki maka terdakwa Guntur akan menghubungi Sdri. Yusniati Mendrofa lagi.
      • Bahwa sebelum terdakwa Guntur selesai memperbaiki sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna Hitam tanpa plat nomer yang telah dibeli oleh Sdri.Yusniati Mendrofa tersebut, terdakwa Guntur telah ditangkap dan diamankan oleh petugas Polres Bojonegoro pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar jam 18.00 WIB di Desa Sidomukti Kalipura RT.20 RW.05 Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2017 tanpa nomor kendaraan warna Hitam dan pada saat terdakwa Guntur menghubungi Sdri.Yusniati Mendrofa, saat itu handphone  Sdri.Yusniati Mendrofa sudah tidak aktif lagi sehingga terdakwa Guntur tidak tahu keberadaan Sdri.Yusniati Mendrofa sampai saat ini.
      • Bahwa uang pembayaran sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna Hitam dari Sdri.Yusniati Mendrofa telah diterima oleh terdakwa Guntur sejumlah Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut dibagi  dengan rincian uang sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh terdakwa Guntur diserahkan kepada saksi Fahrudin Lesmana sebagai uang pengganti pembelian sepeda motor merk Honda Vario yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh saksi Fahrudin Lesmana kepada saksi Weni Isdarwati, sedangkan sisanya sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) adalah sebagai keuntungan lalu dibagi dua yaitu  uang sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai keuntungan saksi Fahrudin Lesmana dan uag sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebagai keuntungan terdakwa Guntur dari penjualan sepeda motor Honda Vario milik korban Djatmiko tersebut.
      • Bahwa peran  terdakwa Guntur bersama dengan saksi Fahrudin Lesmana berperan melakukan transaksi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tahun 2017 No.Pol: S-6487-AX dengan saksi Weni Isdarwati dan terdakwa Guntur juga yang menjualkan sepeda motor milik korban Djatmiko, sedangkan peran saksi Fahrudin Lesmana berperan melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tahun 2017 No.Pol: S-6487-AX kepada saksi Weni Isdarwati.
      • Bahwa ciri-ciri khusus dari sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2017 No.Pol: S-6487-AX milik korban tersebut adalah pada  jok sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak atau copot dan terdapat lakban hitam didepan jok depan, tutup pada klanpot tidak ada.
      • Bahwa terdakwa Guntur telah secara bersama-sama turut serta dengan saksi Fahrudin Lesmana yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tahun 2017 No.Pol: S-6487-AX milik saksi korban Djatmiko, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang  itu  diperoleh karena kejahatan.
      • Bahwa atas hilangnya kendaraan tersebut saksi Djatmiko mengalami kerugian sekitar       Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

                                                                                           Bojonegoro, 18 November 2025

                                                                                  PENUNTUT UMUM

 

 

                                                DEWI LESTARI, SH.

                                                                                             JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

 

 

 

                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya