Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/2025/PN Bjn | SUKISNO, SH | 1.KARTONO Bin MUSMAN 2.EDI WIDODO Bin SAEMAN (Alm) 3.JASMAN Bin SARPAN (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.B/2025/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1349 /M.5.16.3/Eku.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
’ UNTUK KEADILAN ‘ P- 29
SURAT DAKWAANNO.REG.PER: PDM-.23 /M.5.16.3/Eku.2/05/2025
B. PENAHANAN MASING-MASING :
c. DAKWAAN. KE SATU Bahwa terdakwa KARTONO bin MUSMAN bersama-sama dengan terdakwa EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa JASMAN bin SARPAN (alm) pada hari Jum,at tanggal 07 Maret tahun 2025 sekira jam 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Pos Kampling Jl. Munginsidi Komplek Perumka Rt.31 Rw.06 Kel. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan diatas, terdakwa KARTONO bin MUSMAN, terdakwa EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa JASMAN bin SARPAN (alm) dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan bersedia turut campur dari permainan judi jenis kartu REMI yang bersifat untung-untungan dengan taruhan uang, yang dilakukan dengan cara para terdakwa duduk melingkar berhadapan dan 1 (satu) set kartu Remi diacak lalu dibagikan kepada para pemain dengan jumlah 1 pemain mendapatkan 13 buah kartu ( didalam 1 Set kartu remi tersebut terdapat 4 macam gambar yaitu : Wajik, waru abang (hati), semanggi (kriteng) dan kartu ireng (skop) lalu kartu kartu tersebut di tata dan disesuaikan dengan gambar yang sama dan dibuka dengan adanya kartu ( bukaan) , selanjutnya para pemain mengikuti buangan kartu sesuai bukaan awal tersebut selanjutnya mengikuti buangan pemain sebelumnya dan begitu seterusnya hingga kartu yang dipegang para pemain habis dan bagi pemain yang kartunya habis duluan dinyatakan sebagai pemenangnya dan berhak menerima hadiah berupa uang taruhan yang pada saat itu disepakati bersama sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) dan prmaian yang menang tersebut berhak mendapat uang sebesar Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah) dan berhak menjadi bandarnya.
Bahwa pada saat para terdakwa KARTONO bin MUSMAN, terdakwa EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa JASMAN bin SARPAN (alm) sedang bermain judi jenis REMI tersebut datanglah anggota dari Polres Bojonegoro yaitu saksi BLOUWRRY MAHENDRA DHEWA, SH dan saksi ROFIN DANI UNTEA D melakukan penangkapan para terdakwa dan barang buktinya berupa 1 (satu) set kartu REMI dan uang sebesar Rp15.000,- ( lima belas ribu rupiah) untuk di bawa ke Polres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi Jenis kartu REMI tersebut tidak mempunyai ijin dari pemerinttah atau dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.
ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa KARTONO bin MUSMAN bersama-sama dengan terdakwa EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa JASMAN bin SARPAN (alm) pada hari Jum,at tanggal 07 Maret tahun 2025 sekira jam 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Pos Kampling Jl. Munginsidi Komplek Perumka Rt.31 Rw.06 Kel. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa ijin turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan diatas, terdakwa KARTONO bin MUSMAN, terdakwa EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa JASMAN bin SARPAN (alm) dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan bersedia turut campur dari permainan judi jenis kartu REMI yang bersifat untung-untungan dengan taruhan uang, yang dilakukan dengan cara para terdakwa duduk melingkar berhadapan dan 1 (satu) set kartu Remi diacak lalu dibagikan kepada para pemain dengan jumlah 1 pemain mendapatkan 13 buah kartu ( didalam 1 Set kartu remi tersebut terdapat 4 macam gambar yaitu : Wajik, waru abang (hati), semanggi (kriteng) dan kartu ireng (skop) lalu kartu kartu tersebut di tata dan disesuaikan dengan gambar yang sama dan dibuka dengan adanya kartu ( bukaan) , selanjutnya para pemain mengikuti buangan kartu sesuai bukaan awal tersebut selanjutnya mengikuti buangan pemain sebelumnya dan begitu seterusnya hingga kartu yang dipegang para pemain habis dan bagi pemain yang kartunya habis duluan dinyatakan sebagai pemenangnya dan berhak menerima hadiah berupa uang taruhan yang pada saat itu disepakati bersama sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) dan prmaian yang menang tersebut berhak mendapat uang sebesar Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah) dan berhak menjadi bandarnya.
Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu REMI tersebut dilakukan di tempat umum yaitu di Pos Kampling Jl. Munginsidi Komplek Perumka Rt.31 Rw.06 Kel. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro.
Bahwa pada saat para terdakwa KARTONO bin MUSMAN, terdakwa EDI WIDODO bin SAEMAN (alm) dan terdakwa JASMAN bin SARPAN (alm) sedang bermaian judi jenis kartu REMI tersebut datanglah anggota dari Polres Bojonegoro yaitu saksi BLOUWRRY MAHENDRA DHEWA, SH dan saksi ROFIN DANI UNTEA D melakukan penangkapan para terdakwa dan barang buktinya berupa 1 (satu) set kartu REMI dan uang sebesar Rp15.000,- ( lima belas ribu rupiah) untuk dibawa ke Polers Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi Jenis kartu REMI tersebut tidak mempunyai ijin dari pemerinttah atau dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP. : . Bojonegoro, 08 Mei l 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
SUKISNO , SH. JAKSA MADYA NIP. 196803031993101001.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |