Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN Bjn BRI Cabang Cepu Unit Purwosari 1.Warsono
2.Sri Hari Astuti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Cepu Unit Purwosari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Warsono
2Sri Hari Astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.452.364,00
Petitum

I.             Primair :

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. PK18116Q3F/7363/11/2018 tertanggal 29 November 2018;

3.            Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 153.452.364,- (seratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);

4.            Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 646/Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Warsono dengan luas 1556 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 553/Kuniran/2016 tanggal 20 Juli 2016;

5.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 153.452.364,- (seratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 646/Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Warsono dengan luas 1556 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 553/Kuniran/2016 tanggal 20 Juli 2016, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

6.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak