Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Bjn 1.RAJI
2.MUNTINAH
3.EKA RASEMININGRUM
1.WAJIRAN
2.SURYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAJI
2MUNTINAH
3EKA RASEMININGRUM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAJIRAN
2SURYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

 

2.            Menyatakan bahwa EKA RASEMININGRUM, lahir di Bojonegoro,                     pada tanggal 28 Mei 2001 adalah Anak kelima perempuan dari perkawinan sah antara RAJI dengan MUNTINAH;

 

3.            Menyatakan perbuatan Para Tergugat  merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

4.            Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10338/T/2006, tanggal 7 Agustus 2006, atas nama EKA RASEMININGRUM, Anak ke Satu perempuan dari perkawinan sah antara WAJIRAN dengan SURYATI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, tidak mempunyai Kekuatan Hukum;

 

5.            Menyatakan agar Turut Tergugat dalam hal ini Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;

 

6.            Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau : Apabila Pengadilan Negeri berkenan memberikan putusan yang dipandang adil dan bijaksana;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak