Dakwaan |
Menerangkan bahwa benar pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 15.00 Wib petugas kepolisian resor bojonegoro melakukan operasi premanisme terkait mengemis dimuka umum di jalan turut desa Payaman Rt.22 Rw.07 Kec. Ngraho Kab. Bojonegoro dan mendapati saya dan saudara TOHA MAKSUM Bin (Alm) ROHMAD MUFADOL sedang memungut uang kepada sopir truk yang melintas di jalan kampung saya yang memuat galian tanah dari area galian di Desa Payaman Kec. Ngraho Kab. Bojonegoro kemudian saya diamankan dan dibawa kekantor kepolisian dan saya melakukan pemungutan uang kepada sopir truk tersebut adalah dari hasil rapat karang taruna Desa Payaman kec Ngraho, untuk melakukan pemungutan uang tersebut lalu uang hasil pemungutan tersebut dikumpulkan dan dipergunakan untuk perbaikan sarana jalan yang rusak dan lampu penerang jalan yang rusak serta uang punggutan yang saya ambil dari muatan galian tanah tersebut sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah) per truk dan waktu pemugutan uang galian tanah tersebut antara siang hari dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 16,00 Wib untuk sore hari dari pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 17.30 Wib |