Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2025/PN Bjn RENY WIDAYANTI, S.H. Wawan Budianto als Himen Bin Samin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2785 /M.5.16.3/Enz.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENY WIDAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wawan Budianto als Himen Bin Samin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 
 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jln. Rajekwesi nomor 31 Kabupaten Bojonegoro

www.kejari-bojonegoro .go.id

 

 P-29

            “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM –   61  /M.5.16.3 / Enz.2 /11/2025

 

A.     Identitas terdakwa :

 

Nama lengkap

:

Wawan Budianto als Himen Bin Samin

 

Tempat lahir

:

Madiun

 

Umu r / Tgl. lahir

:

47  Tahun/  17 September 1977

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jalan Tambak Mayor Barat Gang I-A no. 21  Rt. 002 Rw.007 Desa Asem Rowo Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya  

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B.

 

 

P e n a h a n a n :                                                                                                                           

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

11 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

31 Agustus 2025 s/d 09 Oktober 2025

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

10 Oktober 2025 s/d 08 November 2025

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

04 November 2025 s/d 23 November 2025

 

C.     D a k w a a n :

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa Wawan Budianto als Himen Bin Samin bersama dengan Sampurno als Por Bin sareh (berkas perkara penuntutan terpisah), pada hari Jumat  tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  halaman masjid Al Muslimun turut desa Tejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum  Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib  terdakwa Wawan dengan nomor 087739094407  dihubungi oleh Mbah Ji (dpo) melalui nomor telepon Whatsaap 081249218708 memesan 3 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp 3.600.000 (harga sabu termasuk ongkos pengantaran ke Bojonegoro)  yang ditransfer Mbah Ji melalui Bri Link ke nomor ATM BCA 4700383607 milik terdakwa  . Terdakwa Wawan menghubungi Rohman (DPO) melalui chat WA di nomor 083135065209  untuk memesan 3 gram sabu , Rohman (dpo) menyanggupi dengan harga Rp 950.000 / gramnya (bukti rekaman percakapan terlampir dalam berkas perkara), kemudian sekira pukul 17. 30 Wib  Rohman (dpo) datang ke rumah terdakwa wawan membawa narkotika jenis sabu lalu memberikan sabu tersebut pada terdakwa wawan, sehingga terdakwa wawan langsung transfer uang kepada rohman pada  nomor rekening BNI 1908124010 an Ahmad Husen karomi sebesar Rp 2.850.000,-  ( bukti transaksi terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa terdakwa wawan Budianto menghubungi saksi  Sampurno (berkas perkara terpisah) dengan nomor handphone 085732349280 yang menyuruhnya datang kerumah. Pada sekira pukul 18.30 WIB  saksi Sampurno mendatangi rumah terdakwa Wawan dan terdakwa Wawan langsung  mengajak saksi Sampurno menggunakan sabu bersama,  terdakwa Wawan mengambil / cukrik dengan sedotan sabu pesanan Mbah ji untuk digunakan bersama sampurno. Sewaktu keduanya sedang konsumsi sabu terdakwa Wawan  mengajak sampurno untuk menemaninya mengantarkan pesanan sabu milik Mbah Ji (DPO)  ke Bojonegoro, sampurno setuju atas ajakan terdakwa Wawan, terdakwa Wawan ada memberikan uang untuk bensin transportasi Rp 300.000,- pada Saksi Sampurno. Selesai mengkonsumsi sabu, saksi Sampurno pulang ke rumahnya mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah nomor polisi L 1220 XB  milik Suyanti kakak kandung saksi  Sampurno untuk mengantarkan terdakwa Wawan ke Bojonegoro guna mengantarkan paket sabu pesanan dari Mbah Ji. Saksi Sampurno tiba di rumah terdakwa Wawan sekitar pukul 21.00 Wib, kemudian terdakwa Wawan meminta saksi sampurno untuk membuka pintu bagasi  mobil bagian belakang. Terdakwa Wawan menuju ke bagian belakang mobil bersama dengan sampurno, Saksi Sampurno membukakan bagasi bagian belakang mobil tersebut kemudian terdakwa Wawan menyimpan sabu (satu) 1 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi  sejumlah 3 bungkus plastik klip bening kecil dibawah jok mobil baris ke3 tepatnya di bawah karpet dengan alasan agar tidak diketahui orang lain selain mereka berdua, selain itu terdakwa Wawan juga khawatir jika ada razia di perjalanan sehingga sabu sulit untuk ditemukan. Keduanya berangkat dari rumah Wawan di jalan  Tanjung sari Surabaya sekitar pukul 21.10 WIB.
  • Bahwa setibanya di kecamatan Sumberejo kabupaten Bojonegoro sekira pukul 00.00 Wib, Mbah Ji  ikut naik ke mobil duduk di samping Sampurno yang mengemudi mobil. Sampurno, terdakwa wawan sempat mengantarkan Mbah Ji mengambil uang penjualan gazebo  namun di tengah perjalanan Mbah Ji ingin kencing sehingga mereka berhenti di masjid Al Muslimun. Sewaktu mbah Ji turun ke toilet,  Sampurno dan terdakwa Wawan menunggu di dalam mobil tiba-tiba petugas polisi Satresnarkoba Polres Bojonegoro yang melakukan penyelidikan terkait informasi transaksi sabu datang memeriksa dan menggeledah terdakwa Wawan dan Sampurno. Petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu berupa 1 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi  sejumlah 3 bungkus plastik klip bening kecil di dalam mobil yang dikendarai Sampurno dan terdakwa Wawan,  posisi sabu tersebut ada dibawah karpet yang terletak bawah kursi ketiga di bagian belakang mobil yang ditunjukkan dan diambil oleh terdakwa Wawan untuk diserahkan pada petugas polisi kemudian  Petugas mengamankan para pelaku dan barang bukti.
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan  narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan  berupa uang sekira Rp 750.000,- dan konsumsi sabu gratis, selain itu terdakwa Wawan juga memberikan uang sebesar Rp 300.000,- kepada Sampurno sebagai biaya transportasi. Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tidak mempunyai surat Izin Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari Pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor lab. 07278/NNF/2025, pada tanggal 15 Agustus 2025 atas nama terdakwa Wawan Budianto als Himen Bin samin, dkk , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 24290/2025/ NNF dengan berat netto ± 0,730 gram .-, 24291/2025/NNF dengan berat netto ±0,739 gram, 24292/2025/ NNF dengan berat netto ±0,730 gram bahwa barang bukti seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1)  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

ATAU

Kedua

---------- Bahwa terdakwa Wawan Budianto als Himen Bin Samin bersama dengan Sampurno als Por Bin sareh (berkas perkara penuntutan terpisah), pada hari Jumat  tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di halaman masjid Al Muslimun turut desa Tejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum  Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib  terdakwa Wawan dengan nomor 087739094407  dihubungi oleh Mbah Ji (dpo) melalui nomor telepon Whatsaap 081249218708 memesan 3 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp 3.600.000 (harga sabu termasuk ongkos pengantaran ke Bojonegoro)  yang ditransfer Mbah Ji melalui Bri Link ke nomor ATM BCA 4700383607 milik terdakwa  . Terdakwa Wawan menghubungi Rohman (DPO) melalui chat WA di nomor 083135065209  untuk memesan 3 gram sabu , Rohman (dpo) menyanggupi dengan harga Rp 950.000 / gramnya (bukti rekaman percakapan terlampir dalam berkas perkara), kemudian sekira pukul 17. 30 Wib  Rohman (dpo) datang ke rumah terdakwa wawan membawa narkotika jenis sabu lalu memberikan sabu tersebut pada terdakwa wawan, sehingga terdakwa wawan langsung transfer uang kepada rohman pada  nomor rekening BNI 1908124010 an Ahmad Husen karomi sebesar Rp 2.850.000,-  ( bukti transaksi terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa terdakwa wawan Budianto menghubungi saksi  Sampurno (berkas penuntutan terpisah) dengan nomor handphone 085732349280 yang menyuruhnya datang kerumah. Pada sekira pukul 18.30 WIB  saksi Sampurno mendatangi rumah terdakwa Wawan dan terdakwa Wawan langsung  mengajak saksi Sampurno menggunakan sabu bersama, terdakwa Wawan mengambil / cukrik dengan sedotan sabu pesanan Mbah ji untuk digunakan bersama sampurno. Sewaktu keduanya sedang konsumsi sabu terdakwa Wawan  mengajak sampurno untuk menemaninya mengantarkan pesanan sabu milik Mbah Ji (DPO)  ke Bojonegoro, sampurno setuju atas ajakan terdakwa Wawan, terdakwa Wawan ada memberikan uang untuk bensin transportasi Rp 300.000,- pada Saksi Sampurno. Selesai mengkonsumsi sabu, saksi Sampurno pulang ke rumahnya mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah nomor polisi L 1220 XB  milik Suyanti kakak kandung saksi  Sampurno untuk mengantarkan terdakwa Wawan ke Bojonegoro guna mengantarkan paket sabu pesanan dari Mbah Ji. Saksi Sampurno tiba di rumah terdakwa Wawan sekitar pukul 21.00 Wib, kemudian terdakwa Wawan meminta saksi sampurno untuk membuka pintu mobil bagian belakang. Terdakwa Wawan menuju ke bagian belakang mobil bersama dengan sampurno, Saksi Sampurno membukakan bagasi bagian belakang mobil tersebut kemudian terdakwa Wawan menyimpan sabu (satu) 1 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi  sejumlah 3 bungkus plastik klip bening kecil dibawah jok mobil baris ke3 tepatnya di bawah karpet dengan alasan agar tidak diketahui orang lain selain mereka berdua, selain itu terdakwa Wawan juga khawatir jika ada razia di perjalanan sehingga sabu sulit untuk ditemukan. Keduanya berangkat dari rumah Wawan di jalan  Tanjung sari Surabaya sekitar pukul 21.10 WIB.
  • Bahwa setibanya di kecamatan Sumberejo kabupaten Bojonegoro sekira pukul 00.00 Wib, Mbah Ji  ikut naik ke mobil duduk di samping Sampurno yang mengemudi mobil. Sampurno, terdakwa wawan sempat mengantarkan Mbah Ji mengambil uang penjualan gazebo  namun di tengah perjalanan Mbah Ji ingin kencing sehingga mereka berhenti di masjid Al Muslimun. Sewaktu mbah Ji turun ke toilet,  Sampurno dan terdakwa Wawan menunggu di dalam mobil tiba-tiba petugas polisi Satresnarkoba Polres Bojonegoro yang melakukan penyelidikan terkait informasi transaksi sabu datang memeriksa dan menggeledah terdakwa Wawan dan Sampurno. Petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu berupa 1 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi  sejumlah 3 bungkus plastik klip bening kecil di dalam mobil yang dikendarai Sampurno dan terdakwa Wawan,  posisi sabu tersebut ada dibawah karpet yang terletak bawah kursi ketiga di bagian belakang mobil yang ditunjukkan dan diambil oleh terdakwa Wawan untuk diserahkan pada petugas polisi kemudian  Petugas mengamankan para pelaku dan barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor lab. 07278/NNF/2025, pada tanggal 15 Agustus 2025 atas nama terdakwa Wawan Budianto als Himen Bin samin, dkk , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 24290/2025/ NNF dengan berat netto ± 0,730 gram .-, 24291/2025/NNF dengan berat netto ±0,739 gram, 24292/2025/ NNF dengan berat netto ±0,730 gram bahwa barang bukti seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu dilakukan  oleh terdakwa  dengan cara terdakwa Wawan bersama -sama Sampurno membawa  paket sabu. Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tidak mempunyai surat Izin Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari Pihak yang berwenang lainnya.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 Bojonegoro ,  11  November   2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                  RENY WIDAYANTI , SH.

                                                                       JAKSA MUDA NIP.  198501162009122002

Pihak Dipublikasikan Ya