Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Bjn | 1.Asnari 2.Pujihartini 3.Agus Ali 4.Mu'in Mufa'Atun 5.Al Qoiri Sitatun |
1.Salik 2.Maskur 3.Pemerintah Desa Sumberejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi Hukum, tanah pekarang berikut segala sesuatu yang diatasnya seluas lebih kurang 340 m2 berlokasi di Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur sebagai mana tercatat dalam buku C Desa no. 310 persil 50 kelas D.I atas nama Soebadri b Soekiran dengan batas-batas : Utara : Jalan PUK Timur : Tanah milik Suryani Selatan : Saluran Air / Sungai Barat : Tanah milik Soeratman alias Dulsurat (almarhum) Adalah Sah milik Para Penggugat sebagai ahli waris; 3. Menyatakan bapak Salik (Tergugat 1 &sebagai ahli waris almarhum SOERATMAN alias Dulsurat), bapak Maskur (Tergugat 2), Pemerintah Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro (Tergugat 3) telah melakukan Perbuatan Melawanan Hukum dalam proses Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 1981; 4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik nomor 601 seluas 893m2 pemegang Hak atas nama SOERATMAN alias Dulsurat berlokasi di Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas : sebelah Utara: Jalan PUK , sebelah Timur: Tanah Milik Tasminah / Sumi dan Tanah milik Soebadri , Sebelah Selatan: tanah milik Suliah dan Tanah milik Sunipah /musripah, Sebelah Barat: Tanah milik Sarsi dan Tanah milik Roeslan terbit tanggal 15 Desember 1981 berdasarkan data fisik dan data yuridis adalah Cacat Hukum / Cacat Administrasi / Cacat Yuridis sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan; 5. Menyatakan para Penggugat berhak untuk memohonkan pendaftaran hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro (Turut Tergugat) atas tanah pekarang berikut segala sesuatu yang diatasnya seluas lebih kurang 340 m2 berlokasi di Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur sebagai mana tercatat dalam buku C Desa no. 310 persil 50 kelas D.I atasnama Soebadri b Soekiran dengan batas-batas : Utara : Jalan PUK Timur : Tanah milik Suryani Selatan : Saluran Air / Sungai Barat : Tanah milik Soeratman alias Dulsurat (almarhum) 6. Menghukum bapak Maskur (Tergugat 2) dan bapak Salik (Tergugat 1) untuk menyerahkan sebagian tanah yang telah dikuasai seluas lebih kurang 173m2 secara sukarela kepada para Penggugat, yang mana merupakan bagian dari tanah pekarang dalam Sertipikat Hak Milik nomor 601 seluas 893m2 pemegang Hak atas nama SOERATMAN alias Dulsurat berlokasi di Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas : sebelah Utara: Jalan PUK , sebelah Timur: Tanah Milik Tasminah / Sumi dan Tanah milik Soebadri , Sebelah Selatan: tanah milik Suliah dan Tanah milik Sunipah /musripah, Sebelah Barat: Tanah milik Sarsi dan Tanah milik Roeslan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum; 7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, bila Tergugat 1 dan Tergugat 2 lalai dalam memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse); 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan, yang telah diletakkan dalam perkara ini; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet. SUBSIDIAIR Apabila majelis hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |