Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Bjn | ENI RIWAYATI | 1.NINIK ROSITA 2.SISWANTO 3.WIBOWO SUSANTO 4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 750/2011 tanggal 22 Agustus 2011 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan batal penjualan lelang yang dilakukan Kantor KPKNL Surabaya (Tergugat IV); 5. Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang mendapat dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat, yaitu: a. 1 (satu) bidang tanah di atasnya berdiri bangunan, tercatat dalam sertipikat hak milik No.03 Desa Mojosari, Gambar Situasi tanggal 06-03-1980 Nomor 498/1980, luas 1.525 M2 atas nama NINIK ROSITA (Tergugat I) yang saat ini beralih SHM atas nama WIBOWO SUSANTO (Tergugat III), dengan batas-batas: - Utara : Urip - Timur : Desa Pungpungan - Selatan : Tanah Negara / Jalan Raya Bojonegoro - Barat : Urip, Sakijan Terletak di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, untuk selanjutnya disebut obyek sengketa I; b. 1 (satu) bidang tanah di atasnya berdiri bangunan, tercatat dalam sertipikat hak milik No. 08/Desa Ngablak, Surat Ukur tanggal 26-06-2003 Nomor 19/Ngablak/2003, luas 1.325 M2 menjadi atas nama NINIK ROSITA (Tergugat I) yang saat ini beralih SHM atas nama WIBOWO SUSANTO (Tergugat III), dengan batas-batas: - Utara : Bengawan Solo - Timur : H. Kayat - Selatan : Tanah Negara/Jalan Raya Bojonegoro - Barat : Sidik Terletak di Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, untuk selanjutnya disebut obyek sengketa II; c. Bahwa ibu Penggugat SRIJATI mempunyai : 1 (satu) bidang tanah, tercatat dalam sertipikat hak milik No. 04/Desa Mojosari, Gambar Situasi tanggal 17-03-1980 Nomor 654/1980, luas 11.613 M2 atas nama SRIJATI BINTI TARDJAN yang saat ini beralih SHM atas nama WIBOWO SUSANTO (Tergugat III), dengan batas- batas: - Utara : Murni - Timur : Pasirah, Bengkok Jogoboyo, H. Siswanto - Selatan : Sunti, Tarjan, Sukirah, Hinatun - Barat : Kasian, Djojodjaimin, Sayadi Terletak di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, untuk selanjutnya disebut obyek sengketa III; d. Bahwa orang tua Penggugat SUMARDI mempunyai : 1 (satu) bidang tanah di atasnya berdiri bangunan, tercatat dalam sertipikat hak milik No. 07/Desa Pungpungan, Gambar Situasi tanggal 24-05-1980 Nomor 1448/1980, luas 2.067 M2 atas nama SUMARDI yang saat ini beralih SHM atas nama WIBOWO SUSANTO (Tergugat III), dengan batas-batas : - Utara : Tanah PJKA - Timur : Anisah - Selatan : Tanah Desa Pungpungan - Barat : Desa Mojosari Terletak di Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, untuk selanjutnya disebut obyek sengketa IV;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil maupun Imateriil kepada Penggugat Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar Rupiah); 7. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar sanksi keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi putusan ini yaitu membayar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) kepada Penggugat per hari keterlambatan Tergugat I, II dan III melaksanakan isi putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan sah sita obyek sengketa yang diletakkan dalam perkara ini; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perlawanan ini; Atau Apabila Majelis Hakim memutuskan lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya; SUBSIDER : Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku. Terimakasih. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |