Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1728 /M.5.16.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                                           P. 29       

              “ UNTUK KEADILAN “

 

        SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM- 29 /M.5.16.3/Enz.2/06/2025

 

A. Identitas  Terdakwa :

        

Nama lengkap

:

BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM.

Tempat lahir

:

Gresik.

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun/ 01 September 1979.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Gatul Rt.02 Rw.06 Desa Pandu Kec. Cerme Kab. Gresik.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

SMA.

            

B.  Penahanan Terdakwa                        : Rutan

     Penyidik                                             : Tgl. 28 Februari 2025 s/d tgl. 19 Maret 2025.

     Perpanjangan PU                             : Tgl.  20 Maret 2025 s/d tgl. 28 April 2025.

     Perpanjangan I Ketua PN Bjn          : Tgl. 29 April 2025 s/d tgl. 08 Mei 2025.

     Perpanjangan II Ketua PN Bjn        : Tgl. 29 Mei 2025 s/d tgl. 27 Juni 2025.

     Jaksa / PU                                          : Tgl. 26 Juni 2025 s/d  tgl. 15 Juli 2025.

 

C.  Dakwaan :

 

     Pertama :

 

-------Bahwa ia terdakwa  BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM  pada hari pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 1930 Wib bertempat di sebuah warung kopi  di Desa Padeg Kecamatan Cerme  Kabupaten Gresik,  namun karena para saksi yaitu saksi SUNGKONO, SH. Saksi GINIUNG ADE P, SH, DENIS DAUD NURHADI, SH, saksi SAKA ZAKARIA, SH  dan saksi ARYO KUNCORO bertempat tinggal di daerah Kabupaten Bojonegoro, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa ditahan di Rutan Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,  “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I   yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya  pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 17.00 Wib terdakwa BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM  menerima  telephon dari saksi MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dan terdakwa menyanggupi permintaan dari saksi MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO tersebut, kemudian terdakwa menyuruh agar saksi  MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO  mentransfer uang sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)  ke rekening terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya saksi MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO  dengan melalui Bank Mandiri Nomor Rekening 1780006358853 mentransfer uang  ke rekening DANA milik terdakwa Nomor 085852125227 sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian shabu dan Rp 150.000,00 (seratus  lima puluh ribu rupiah)  untuk pengembalian hutang dari saksi MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO kepada terdakwa  ;
  • Bahwa  selanjutnya pada hari Selasa   tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.00     Wib, terdakwa  dengan menggunakan Hand Phone (HP) menelphon saksi SUKARI (dalam berkas terpisah) dengan katakata, “ Mas iki ono koncoku butuh “ (Mas ini ada temenku butuh), lalu saksi SUKARI menjawab, “ Iya gpp, butuh piro “ (Iya tidak apaapa, butuh berapa), lalu terdakwa  berkata, “ 1 gram Mas “ dan terdakwa   berkata lagi, “ Sama aku butuh  supra 2, pahe 2 mas “ (Sama aku butuh supra 2, pahe 2 mas), lalu terdakwa menjawab, “ Yo wis nanti tak kabarin lagi “ (Ya suah nanti saya kabari lagi), kemudian saksi SUKARI mematikan  telpon tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.45 Wib , saksi SUKARI menuju  ke SPBU Kepatihan  Kabupaten Gresik dan sampai di SPBU tersebut sekira jam 19.00 Wib, lalu  saksi SUKARI dengan menggunakan HP menghubungi terdakwa  dengan katakata, “ Merapat rene nek Pom Kepatihan “ (Merapat kesini di Pom Kepatihan), lalu sekira jam 19.04 Wib, terdakwa  telah sampai di SPBU tersebut, lalu terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan melalui aplikasi DANA ke Nomor HP saksi SUKARI yaitu  085774450858 dan memberikan uang secara tunai ke saksi SUKARI  sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian  saksi SUKARI  memberikan kepada terdakwa  berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram,  1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 (satu)  gram ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 19.30 Wib bertempat di sebuah warung kopi Desa Padeg Kecamatan Cerme Kabupaten Bojonegoro terdakwa bertemu dengan saksi  MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO  dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1  (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 (satu)  gram kepada saksi  MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram,  1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram dibawa pulang kerumah oleh terdakwa ;
  • Bahwa pada hari pada  hari Selasa tanggal 25 Februari 2025  sekira jam 22.50 Wib   bertempat di pinggir jalan  di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro, petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah menangkap saksi DIHCI SETIAWANTO (dalam berkas terpisah) yang telah membawa atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu, dimana saksi DIHCI SETIAWANTO mendapatkan shabu tersebut dari saksi MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah)  dan MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO mendapatkan shabu tersebut dari terdakwa dan ketika diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro, jika terdakwa mendapatkan shabu dari saksi SUKARI (dalam berkas terpisah), kemudian petugas pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 12.00 Wib bertempat di sebuah Bengkel Lestari  Jl. Raya Bringkang  No. 548  Pakupari Desa Mojo Tengah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, telah menangkap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram,  1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Reno 7  warna hitam dengan Nomor IMEI 1: 860891051199314 dan IMEI 2 :   860891051199306 dan 1 (satu) buah tas hitam tanpa merk, kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk di proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. : 01884/NNF/2025 tanggal 4  Maret 2025  yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd  serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories  kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro   dengan Surat Nomor : B/72/II/ RES.4.2/ 2025/Satresnarkoba tanggal 28 Februari 2025,   disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti : 05067/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,098 gram,   barang bukti dengan nomor barang bukti : 05068/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,148 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05069/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,149 gram,  barang bukti dengan nomor barang bukti : 05070/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,049 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61  lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa  terdakwa  menjual  atau membeli  Narkotika Golongan I  jenis sabu tersebut   tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

  ------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

Atau

 

Kedua :

 

-------Bahwa ia terdakwa  BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM  pada hari pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 1930 Wib bertempat di sebuah warung kopi  di Desa Padeg Kecamatan Cerme  Kabupaten Gresik,  namun karena para saksi yaitu saksi GINIUNG ADE P, SH dan saksi SAKA ZAKARIA, SH bertempat tinggal di daerah Kabupaten Bojonegoro, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa ditahan di Rutan Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,  “ Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman   yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya  pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 17.00 Wib terdakwa BAMBANG FITRIANTO Bin BUASIM  menerima  telephon dari saksi MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dan terdakwa menyanggupi permintaan dari saksi MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO tersebut, kemudian terdakwa menyuruh agar saksi  MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO  mentransfer uang sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)  ke rekening terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya saksi MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO  dengan melalui Bank Mandiri Nomor Rekening 1780006358853 mentransfer uang  ke rekening DANA milik terdakwa Nomor 085852125227 sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian shabu dan Rp 150.000,00 (seratus  lima puluh ribu rupiah)  untuk pengembalian hutang dari saksi MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO kepada terdakwa  ;
  • Bahwa  selanjutnya pada hari Selasa   tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.00     Wib, terdakwa  dengan menggunakan Hand Phone (HP) menelphon saksi SUKARI (dalam berkas terpisah) dengan katakata, “ Mas iki ono koncoku butuh “ (Mas ini ada temenku butuh), lalu saksi SUKARI menjawab, “ Iya gpp, butuh piro “ (Iya tidak apaapa, butuh berapa), lalu terdakwa  berkata, “ 1 gram Mas “ dan terdakwa   berkata lagi, “ Sama aku butuh  supra 2, pahe 2 mas “ (Sama aku butuh supra 2, pahe 2 mas), lalu terdakwa menjawab, “ Yo wis nanti tak kabarin lagi “ (Ya suah nanti saya kabari lagi), kemudian saksi SUKARI mematikan  telpon tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.45 Wib , saksi SUKARI menuju  ke SPBU Kepatihan  Kabupaten Gresik dan sampai di SPBU tersebut sekira jam 19.00 Wib, lalu  saksi SUKARI dengan menggunakan HP menghubungi terdakwa  dengan katakata, “ Merapat rene nek Pom Kepatihan “ (Merapat kesini di Pom Kepatihan), lalu sekira jam 19.04 Wib, terdakwa  telah sampai di SPBU tersebut, lalu terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan melalui aplikasi DANA ke Nomor HP saksi SUKARI yaitu  085774450858 dan memberikan uang secara tunai ke saksi SUKARI  sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian  saksi SUKARI  memberikan kepada terdakwa  berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram,  1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 (satu)  gram ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 19.30 Wib bertempat di sebuah warung kopi Desa Padeg Kecamatan Cerme Kabupaten Bojonegoro terdakwa bertemu dengan saksi  MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO  dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1  (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1 (satu)  gram kepada saksi  MOCH. SAIFUDIN  ARIF SUTRISNO, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram,  1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram dibawa pulang kerumah dan menyimpan shabu tersebut di rumah terdakwa ;
  • Bahwa pada hari pada  hari Selasa tanggal 25 Februari 2025  sekira jam 22.50 Wib   bertempat di pinggir jalan  di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro, petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah menangkap saksi DIHCI SETIAWANTO (dalam berkas terpisah) yang telah membawa atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu, dimana saksi DIHCI SETIAWANTO mendapatkan shabu tersebut dari saksi MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah)  dan MOCH. SAEFUDIN ARIF SUTRISNO mendapatkan shabu tersebut dari terdakwa dan ketika diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro, jika terdakwa mendapatkan shabu dari saksi SUKARI (dalam berkas terpisah), kemudian petugas pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 12.00 Wib bertempat di sebuah Bengkel Lestari  Jl. Raya Bringkang  No. 548  Pakupari Desa Mojo Tengah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, telah menangkap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram,  1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Reno 7  warna hitam dengan Nomor IMEI 1: 860891051199314 dan IMEI 2 :   860891051199306 dan 1 (satu) buah tas hitam tanpa merk, kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk di proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. : 01884/NNF/2025 tanggal 4  Maret 2025  yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd  serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories  kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro   dengan Surat Nomor : B/72/II/ RES.4.2/ 2025/Satresnarkoba tanggal 28 Februari 2025,   disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti : 05067/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,098 gram,   barang bukti dengan nomor barang bukti : 05068/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,148 gram, barang bukti dengan nomor barang bukti : 05069/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,149 gram,  barang bukti dengan nomor barang bukti : 05070/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih  dengan berat netto + 0,049 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61  lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa  terdakwa  memiliki, menyimpan  Narkotika Golongan I  jenis sabu tersebut   tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

  ------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

 

 

                                                                                                    Bojonegoro, 7 Juli 2025

                                                                                                  JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                     DEKRY WAHYUDI, SH

                                                                                  JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya