Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | BRI Cabang Cepu Unit Purwosari | 1.Rasimo 2.Linda Rukmini 3.Suraji |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 157.998.379,00 | ||||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 101475535/7363/03/23 tertanggal 30 Maret 2023; 3. Menyatakan Para Tergugat membayar sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 157.998.379,- (Seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00900/Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Rasimo dengan luas 2.312 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00874/Punggur/2022 tanggal 24 November 2022 dan tanah dan/atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 253/Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Suraji dengan luas 3.210 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 2931/1989 tanggal 24 Oktober 1989; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 157.998.379,- (Seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00900/Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Rasimo dengan luas 2.312 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00874/Punggur/2022 tanggal 24 November 2022 dan tanah dan/atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 253/Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Suraji dengan luas 3.210 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 2931/1989 tanggal 24 Oktober 1989, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |