Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.Sus/2025/PN Bjn | SUKISNO, SH | ABDUL ANGGA bin SUPARJO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2025/PN Bjn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1693 /M.5.16.3/Enz.2/07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.REG.PER : PDM- 25/M.5.16.3 /Enz.2/06/2025. :
Kesatu:
Bahwa terdakwa ABDUL ANGGA bin SUPARJO (alm) pada hari Senin taggal 28 April 2025 sekitar jam.22.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di tangga lantai 3 Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec/Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,700 gram“, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa pada hari Senin, 21 April 2025 sekira jam 21.34 WIB menghubungi saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY melalui aplikasi OMI dengan tujuan untuk berkenalan. Selanjutnya saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY bertanya kepada terdakwa dengan bahasa ”info ngefly” yang memiliki maksud apakah terdakwa memiliki Pil LL yang kemudian dijawab terdakwa akan dicarikan terlebih dahulu kepada temannya., kemudian pada hari Sabtu, 26 April 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. TEMON (DPO) melalui telepon Whatsapp dengan maksud menanyakan pesanan Pil LL yang dijawab sdr. TEMON (DPO) akan dicarikan kepada temannya.
Bahwa pada hari Senin, 28 April 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. TEMON (DPO) dengan maksud memberitahu jika Pil LL yang dipesan sudah ada, kemudian terdakwa sekira jam 17.00 WIB menghubungi sdr. TEMON (DPO) (DPO) melalui telepon Whatsapp dengan kalimat ”sudah ready belum?” yang dijawab ”ready”. Sdr.TEMON (DPO) menawarkan untuk mengantar pesanan Pil LL tersebut, selanjutnya sekira jam 20.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY dengan maksud mengajak bertemu di salah satu hotel berlokasi di Kabupaten Bojonegoro,
Bahwa kemudian Terdakwa berangkat ke rumah sdr.TEMON (DPO) beralamat Dsn. Sugiharjo, Ds. Mawot, Kec. Tuban, Kab. Tuban. Sesampainya di teras rumah teman sdr. TEMON (DPO), terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL yang dibayar dengan uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah melakukan transaksi kemudian terdakwa pergi menuju Kabupaten Bojonegoro, setelah itu sekira jam 22.30 WIB terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor miliknya menuju lokasi janjian dengan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY dan sekira jam 22.50 WIB sampai di pinggir jalan Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec/Kab. Bojonegoro. Bahwa setelah berada di parkiran hotel, terdakwa bertemu saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY lalu saksi SUSI NUR CAHYATI meminta Pil LL yang sebelumnya sudah dipesan, lalu terdakwa mengajak naik ke lantai 3. Sesampainya di tangga hotel, terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kepada saksi SUSI NUR CAHYANTI yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL lalu terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi SUSI NUR CAHYATI pembelian Pil LL tersebut, dari hasil penjualan PIL LL terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari transaksi Pil LL dengan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY.
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY pada hari Senin, 28 April 2025 sekira jam 23.00 WIB di lantai 3 Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec, Bojonegoro Kab. Bojonegoro diamankan oleh petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi MUHAMMAD WAHYUDI, SH dan saksi SUGIARTO TRI PRATAAMA, SH setelh dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Realme type C55, warna putih dengan nomor IMEI 1: 863218068115314 dengan No. Simcard/WA: 0821 3136 3687, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi hitam, nopol terpasang S-2327-EAL dan kunci kontak yang disita dari terdakwa serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL dan 1 (satu) bungkus rokok bekas merk Dunhill warna hitam yang disita dari saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03753/NOF/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan Nomor:11516/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,700 gram merupakan tabel dengan bahan triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika atau psikotropoika namun masuk ke dalam daftar obat keras.. Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
atau
Kedua:
Bahwa terdakwa ABDUL ANGGA bin SUPARJO (alm) pada hari Senin taggal 28 April 2025 sekitar jam.22.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di tangga lantai 3 Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec/Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,700 gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa pada hari Senin, 21 April 2025 sekira jam 21.34 WIB menghubungi saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY melalui aplikasi OMI dengan tujuan untuk berkenalan. Selanjutnya saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY bertanya kepada terdakwa dengan bahasa ”info ngefly” yang memiliki maksud apakah terdakwa memiliki Pil LL yang kemudian dijawab terdakwa akan dicarikan terlebih dahulu kepada temannya., kemudian pada hari Sabtu, 26 April 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. TEMON (DPO) melalui telepon Whatsapp dengan maksud menanyakan pesanan Pil LL yang dijawab sdr. TEMON (DPO) akan dicarikan kepada temannya.
Bahwa pada hari Senin, 28 April 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. TEMON (DPO) dengan maksud memberitahu jika Pil LL yang dipesan sudah ada, kemudian terdakwa sekira jam 17.00 WIB menghubungi sdr. TEMON (DPO) melalui telepon Whatsapp dengan kalimat ”sudah ready belum?” yang dijawab ”ready”. Sdr.TEMON (DPO) menawarkan untuk mengantar pesanan Pil LL tersebut, selanjutnya sekira jam 20.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY dengan maksud mengajak bertemu di salah satu hotel berlokasi di Kabupaten Bojonegoro,
Bahwa kemudian Terdakwa berangkat ke rumah sdr.TEMON (DPO) beralamat Dsn. Sugiharjo, Ds. Mawot, Kec. Tuban, Kab. Tuban. Sesampainya di teras rumah teman sdr. TEMON (DPO), terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL yang dibayar dengan uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah melakukan transaksi kemudian terdakwa pergi menuju Kabupaten Bojonegoro, setelah itu sekira jam 22.30 WIB terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor miliknya menuju lokasi janjian dengan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY dan sekira jam 22.50 WIB sampai di pinggir jalan Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec/Kab. Bojonegoro. Bahwa setelah berada di parkiran hotel, terdakwa bertemu saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY lalu saksi SUSI NUR CAHYATI meminta Pil LL yang sebelumnya sudah dipesan, lalu terdakwa mengajak naik ke lantai 3. Sesampainya di tangga hotel, terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kepada saksi SUSI NUR CAHYANTI yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL lalu terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi SUSI NUR CAHYATI pembelian Pil LL tersebut, dari hasil penjualan PIL LL terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari transaksi Pil LL dengan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY.
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY pada hari Senin, 28 April 2025 sekira jam 23.00 WIB di lantai 3 Hotel Grand Olympic Jl. Veteran, Ds. Sukorejo, Kec, Bojonegoro Kab. Bojonegoro diamankan oleh petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi MUHAMMAD WAHYUDI, SH dan saksi SUGIARTO TRI PRATAAMA, SH setelh dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Realme type C55, warna putih dengan nomor IMEI 1: 863218068115314 dengan No. Simcard/WA: 0821 3136 3687, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi hitam, nopol terpasang S-2327-EAL dan kunci kontak yang disita dari terdakwa serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL dan 1 (satu) bungkus rokok bekas merk Dunhill warna hitam yang disita dari saksi SUSI NUR CAHYANTI als SHERLY.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03753/NOF/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan Nomor:11516/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,700 gram merupakan tabel dengan bahan triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika atau psikotropoika namun masuk ke dalam daftar obat keras.. . Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian tersebut meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Sedangkan terdakwa saat ini bekerja sebagai wiraswasta yang tidak memiliki keahlian dan/atau sertifikat kompetensi di bidang kefarmasian.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) yo pasal 145 ayat (1), (2) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |