Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH 1.KUSWANTO Bin TAMSIR
2.SUTRISNO Bin SUYITNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1353 /M.5.16.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSWANTO Bin TAMSIR[Penahanan]
2SUTRISNO Bin SUYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Pkr. PDM- 31/M.5.16.3/Eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA:

Terdakwa I

 

 

Nama Terdakwa

:

KUSWANTO Bin TAMSIR

Nomor Identitas

:

3522152303790006

Tempat Lahir

:

Bojonegoro

Umur//Tanggal Lahir

:

45 tahun/23 Maret 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Lettu Suwolo, RT. 15/RW. 03, Kel. Ngrowo, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (mekanik)

Pendidikan

:

SMP (lulus)

 

 

 

Terdakwa II  

 

 

Nama Tersangka

:

SUTRISNO bin SUYITNO

Nomor Identitas

:

3522150504820006

Tempat Lahir

:

Bojonegoro

Umur/Tanggal Lahir

:

43 tahun/05 April 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pattimura Gang Caraka, Kel. Ledok Kulon, RT. 004/005, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (tukang las listrik)

Pendidikan

:

SMA (lulus)

 

  1. STATUS PENAHANAN:
  • Penyidik             : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2025 s/d tanggal  06 April 2025.
  • Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 07 April 2025 s/d  tanggal 16 Mei 2025.
  • Penuntut Umum  : Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal  03 Juni 2025.

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa mereka terdakwa I KUSWANTO bin TAMSIR dan Terdakwa II SUTRISNO bin SUYITNO pada hari pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2025 bertempat  diarea persawahan yang masuk wilayah  Desa  Sumberarum, Kecamatan  Ngraho, Kabupaten  Bojonegoro atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  awalnya saksi MUHAMMAD MINAN dan saksi SITI MUNAWAROH pada  hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB berangkat ke sawah miliknya beralamat di Desa  Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro untuk melihat padi yang siap panen, namun  setelah sampai di lokasi, para saksi tersebut melihat kabel yang digunakan untuk sibel (penyedot air) merk Merido terputus dan hilang kurang lebih 100 (seratus) meter, lalu saksi MUHAMMAD MINAN dan saksi SITI MUNAWAROH pada  tanggal 17 Maret 2025 melaporkan peristiwa hilangnya kabel tersebut ke Polsek Ngraho untuk proses hokum  lebih lanjut, kemudian Petugas  melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mencari pelaku dan barang bukti ;
  • Bahwa terdakwa I KUSWANTO Bin TAMSIR pada hari Jumat, 14 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB bersama Terdakwa II SUTRISNO Bin SUYITNO berangkat dari rumah kos yang berada di Kelurahan  Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam Nopol: S-2517-AJ dengan posisi Terdakwa I duduk di bagian pengemudi sedangkan Terdakwa II  duduk di boncengan belakang, lalu para terdakwa  menuju ke area persawahan wilayah Kecamatan Purwosari dan kecamatan Padangan Padangan dan Kecamatan Ngraho,  namun sempat berhenti untuk minum kopi di warung kopi depan SPBU Ngraho sambil menunggu malam hari dan setelah  malam menjelang,  kemudian para Terdakwa  bergerak untuk mencari sasaran hingga sekitar pukul 22.00 WIB tiba di sawah yang masuk wilayah Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro milik saksi MUHAMMAD MINAN  dan saksi SITI MUNAWAROH ;
  • Bahwa  selanjutnya Terdakwa II  setelah berada di lokasi melompat untuk bisa meraih kabel yang berada di atas penyangga,  sedangkan terdakwa I  bertugas untuk memotong kabel menggunakan 1 (satu) buah tang yang disimpan di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash tersebut dan setelah terpotong lalu Terdakwa II menggulung kabel sepanjang 100 (seratus) meter hingga berbentuk gulungan,  lalu Terdakwa  I  memotong bagian kabel yang lain sehingga bisa dibawa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam Nopol: S-2517-AJ ;
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa  kembali ke motor yang terparkir di pinggir jalan lalu pulang ke kos yang berada di Kelurahan  Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro  dengan posisi Terdakwa I  mengemudikan motor sedangkan Terdakwa  II  duduk di belakang sambil memangku dan memegangi kabel ;
  • Bahwa para terdakwa mengambil kabel untuk sibel (penyedot air) merk Merido tersebut tidak ada ijin dari saksi MUHAMMAD MINAN dan saksi SITI MUNAWAROH ;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi MUHAMMAD MINAN dan saksi SITI MUNAWAROH menderita kerugian  sebesar Rp 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

 

-------------- Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                                                            Bojonegoro,  19  Mei 2025

                                                                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                              DEKRY WAHYUDI, SH

                                                                                                               JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya