Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BOJONEGORO | 1.TIRALENTERA LARAS SYAHPUTRI 2.FERINDRA FUAD HERI FAKHRUL UMAM 3.WURI ASTUTI 4.DZULFIKAR TRI SWANANDA 5.IBRAHIM AMIN MUADZIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 74.601.227,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No613 dengan luas 433 m?2; atas nama Wuri Astuti, Tiralentera Laras Syahputri, Ibrahim Amin Muadzin, Dzulfikar Tri Swananda yang terletak di Desa Bogangin Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya. 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar ? Tunggakan pokok : Rp. 68.430.891,00 ? Tunggakan Bunga : Rp. 6.170.336,00 ? Denda/penalty : Rp. 0,00
? Total Kewajiban : Rp. 74.601.227,00 (Tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah)
Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 613 dengan luas 433 m?2; atas nama Wuri Astuti, Tiralentera Laras Syahputri, Ibrahim Amin Muadzin, Dzulfikar Tri Swananda yang terletak di Desa Bogangin Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 613 dengan luas 433 m?2; atas nama Wuri Astuti, Tiralentera Laras Syahputri, Ibrahim Amin Muadzin, Dzulfikar Tri Swananda yang terletak di Desa Bogangin Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 100/Bogangin/2012 tanggal 30 Juli 2012; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |