Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2025/PN Bjn DIAN LARALIKA FILINTANI, SH M. FERRY FIRMANSYAH Bin PURWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1619 /M.5.16.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN LARALIKA FILINTANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FERRY FIRMANSYAH Bin PURWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                             P- 29            

             “ UNTUK KEADILAN”

 

                                                                  SURAT DAKWAAN

 

 NO.REG.PERK : PDM – 35  /M.5.16.3/Eoh.2/06/2025

     

I.    TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

M. FERRY FIRMANSYAH Bin PURWADI

 

Tempat lahir

:

Bojonegoro

 

Umur /Tanggal lahir

:

23 Tahun / 21 April 2002

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dsn. Medayun RT 002 / RW 001 Desa Margomulyo Kec. Balen Kab. Bojonegoro

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

 

 

 

II. RIWAYAT PENAHANAN :

1.

Ditahan Penyidik        

:

dengan jenis penahanan Rutan tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 04 Mei 2025.

2.

Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan

:

dengan jenis penahanan Rutan tanggal 04 Mei 2025 sampai dengan tanggal 13 Juni 2025.

3.

Penuntut Umum

:

Dengan jenis penahanan Rutan tangga; 13 Juni 2025 sampai dengan 2 Juli 2025

 

III  DAKWAAN :

 

-------- Bahwa terdakwa M. FERRY FIRMANSYAH Bin PURWADI pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Dusun Bujel RT 015 / RW 002 Desa Suwaloh Kec. Balen Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi SHINTA, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB saksi SHINTA pergi keluar rumah dan pulang sekitar pukul 00.00 WIB. Saat perjalanan pulang, sesampainya di dekat rel kereta api di Perempatan Balen saksi bertemu dengan temannya yakni saksi BILLY dan saling menyapa. Saksi BILLY bertanya “Darimana?” kemudian dijawab oleh Saksi Shinta “Pulang dari main”, karena kebetulan pada saat itu Saksi BILLY  akan pergi kerumah temanya yang mana rumahnya juga searah dengan rumah saksi SHINTA selanjutnya keduanya pulang bersama menggunakan kendaraanya sendiri-sendiri. Di waktu yang bersamaan tidak jauh dari Perempatan Balen saksi FAIZAL dan saksi HANDOKO melihat saksi SHINTA dan saksi BILLY, kemudian saksi HANDOKO berinisiatif menghubungi Terdakwa memberitahukan bahwa pacarnya (Saksi SHINTA) baru pulang dengan diikuti pengendara sepeda motor seorang laki-laki. Mengetahui kejadian tersebut Terdakwa yang tersulut emosi, marah dan cemburu kemudian mendatangi rumah saksi Shinta yang beralamat di Dusun Bujel RT 015 / RW 002 Desa Suwaloh Kec. Balen Kab. Bojonegoro sekitar pukul 00.30 WIB, namun saksi SHINTA tidak mau menemuinya sehingga Terdakwa langsung masuk rumah saksi Shinta, melihat saksi Shinta keluar dari kamarnya terdakwa kemudian mencari penjelasan siapa lelaki yang mengantar saksi  SHINTA pulang dan Terdakwa hendak meminjam hp milik saksi korban SHINTA untuk memastikan Saksi Korban SHINTA chat dengan pria lain, namun Saksi Korban SHINTA sat itu tidak mau memberikan hpnya dan justru memberikan hpnya ke Saksi FITRI (Ibu Korban) sehingga membuat Terdakwa semakin marah  kemudian menjambak rambut dan menarik tangan sebelah kanan Saksi SHINTA secara paksa sehingga mengakibatkan luka memar, kemudian saksi SHINTA juga ditendang sebanyak 2 (dua) kali dibagian paha kiri sehingga menyebabkan luka memar. Karena tidak terima dengan kejadian tersebut, saksi SHINTA beserta orang tuanya melaporkan perbuatan Terdakwa ke SPKT Polsek Balen;
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum No. 440/84/412.202.20/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Netty Sahara Kusumaningrum selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Balen, saksi  SHINTA MIFTACHUL CHASANATIN mengalami luka lebam merah kebiruan dengan luas ± 20 cm pada pergelangan tangan kanan bagian atas dan merasa nyeri, terdapat luka lebam merah kebiruan dengan luas ± 16 cm diatas lutut kiri serta merasa nyeri, terdapat luka lebam merah kebiruan dengan luas luka ± 16 cm serta merasa nyeri, terdapat luka memar di punggung kaki kiri dengan luas ± 20 cm dan merasakan adanya nyeri.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                             Bojonegoro, 17 Juni 2025

            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                             DIAN LARALIKA FILINTANI, S.H.

                                                                               JAKSA PRATAMA  NIP. 199107052014032001

  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya