Dakwaan |
Pada Hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang sedang minum-minuman keras Di Cafe Happy Ds. Sumberarum Kec. Dander kab. bojonegoro, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, saksi mendapati Sdr. WATA NURHUDA dan beberapa orang di tempat tersebut kemudian saksi menanyakan bahwa saudara WATA NURHUDA dalam keadaan mabuk selanjutnya saudara WATA NURHUDA membenarkan bahwa telah minum-minuman keras bersama teman-teman nya, untuk menghindari hal-hal yang akan timbul maupun hal yang tidak di inginkan selanjutnya Sdr.WATA NURHUDA diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut |