Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2025/PN Bjn | DEKRY WAHYUDI, SH | MOCH. AZMI KHOLID Bin NUR SHOLIKIN. | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2025/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1346 /M.5.16.3/Eoh.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P. 29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
A. Identitas :
B. Penahanan : Rutan Penyidik : Tgl. 09 Maret 2025 s/d tgl. 28 Maret 2025. Perpanjangan PU : Tgl. 29 Maret 2025 s/d tgl 07 Mei 2025. Jaksa / PU : Tgl. 07 Mei 2025 s/d tgl. 26 Mei 2025.
C. Dakwaan :
-------- Bahwa ia terdakwa MOCH. AZMI KHOLID Bin NUR SHOLIKIN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya didalam tahun 2025, bertempat di Gudang Alfamart yang beralamat di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 01.00 Wib terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil uang milik Alfamart yang beralamat di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : S-2157-DM berangka dari rumah menuju Alfamart tersebut dan terdakwa membawa sebuah tas warna hitam yang berisi sebilah pisau, lalu ketika sampai di Alfamart tersebut terdakwa memarkir sepeda motor Honda Vario tersebut di area parkir Alfamart, lalu terdakwa masuk kedalam Alfamart dengan berpura-pura menjadi pembeli, setelah membeli jajan, lalu terdakwa keluar dan menaruh jajan tersebut di sepeda motor Honda Vario, kemudian terdakwa masuk lagi ke Alfamart dan minta ijin kepada penjaga kasir untuk ke kamar mandi, setelah diijinkan lalu terdakwa masuk kedalam kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi, kemudian terdakwa naik ke plafon kamar mandi tersebut untuk memotong kabel CCTV dengan tujuan agar perbuatan terdakwa tidak terekan CCTV, selanjutnya terdakwa turun lagi ke kamar mandi ; - Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menuju ke gudang Alfamart dan mencari brankas penyimpanan uang, setelah ketemu lalu terdakwa mencari kunci brankas yang ternyata berada di atas brankas tersebut, lalu dengan menggunakan kunci tersebut terdakwa membuka brankas yang berisi uang dan mengambil uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian uang tersebut dimasukkan kedalam tas cangklong yang telah dibawa oleh terdakwa dari rumah ; - Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tidak seijin dari PT Sumber Alfaria Trijaya yang beralamat di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan PT Sumber Alfaria Trijaya yang beralamat di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro menderita kerugian sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bojonegoro, Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
DEKRY WAHYUDI, SH JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |