Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2025/PN Bjn SUKISNO, SH SLAMET bin SUROYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 168/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2832 /M.5.16.3/Eoh.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET bin SUROYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

 
 

 

“ UNTUK KEADILAN “

P- 29

 

 SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PER: PDM-  68/M.5.16.3/Eoh.3/11/2025

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

SLAMET bin SUROYO  

Tempat lahir

:

Kediri

Umur/tanggal lahir

:

49  tahun/ 24 Mei 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn.Lingkungan Centong Rt.04 Rw.03 Desa Bawang Kec. Pesantren Kab. Kediri

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta/sopir

Pendidikan

:

SD

 

B. PENAHANAN       RUTAN         :

Ditahan oleh Penyidik

:

10 September 2025 s/d 29 September 2025;

 

Diperpanjang oleh JPU

:

30 September 2025 s/d 08 Nopember  2025.

 

Ditahan JPU

:

05 November   2025 s/d  24  November  2025;

 

C. DAKWAAN:     

 

Bahwa terdakwa SLAMET bin SUROYO  pada  hari Sabtu   tanggal  09 Agustus  2025 sekitar jam.16.00 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam bulan Agustus  tahun 2025 bertempat di warung kopi Simpang Lima Gumul Kota Kediri  , sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP,  Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadialan Negeri Bojonegoro, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, barang siapa  membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau kerena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya  atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan tersebut diatas, pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam.15.00 Wib terdakwa sedang bekerja sebagai sopir truk dihubungi oleh saksi SETYO BUDI UTOMO (berkas tersendiri) melalui Whatsapp dengan maksud tujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda  Beat warna hitam tauun 2015 No Pol: S-4054=AAP nomor frangka : MHIJFR110FK063216 Nomor Mesin : JFR1062539  kepada terdakwa yang mana saat itu terdakwa niat untuk  membelinya kemudiaan terdakwa dan saksi SETYO BUDI UTOMO janjian bertemu di warung kopi Simpang Lima Gumul Kota Kediri untuk melihat sepeda motor tersebut

 

 

 

 

-2-

 

Bahwa selanjutnya sekitar jam.15.30 WIb terdakwa berangkat ke  warung kopi Simpang Lima Gumul Kota Kediri untuk bertemu dengan saksi SETYO BUDI UTOMO dan saat itu saksi SETYO BUDI UTOMO sudah berada di warung kopi tersebut, terdakwa langsung menghampiri saksi SETYO BUDI UTOMO  setelah terdakwa bertemu dengan saksi SETYO BUDI UTOMO  selajutnya saksi STYO BUDI UTOMO langsung menunjukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda  Beat warna hitam tauun 2015 No Pol: S-4054=AAP nomor rangka : MHIJFR110FK063216 Nomor Mesin : JFR1062539 beserta  kunci kontaknya   yang terparkir didepan warung kopi kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa mencoba kendaraan tersebut dan terdakwa berminat untuk membelinya dan terdakwa langsung tanya berapa harganya ,, REGANE PIRO,,  lalu saksi SETYO BUDI UTOMO langsung menjawab ,, YO PIRO ( ya berapa)  selanjutnya terdakwa menawarkan harga Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah)  dan saat itu saksi SETYO BUDI UTOMO sepakat,  selanjuntnya terdakwa menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu ru;iah) kepada saksi SETYO BUDI UTOMO dan saksi SETYO BUDI UTOMO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda  Beat warna hitam tauun 2015 No Pol: S-4054=AAP nomor rangka : MHIJFR110FK063216 Nomor Mesin : JFR1062539 beserta  kunci kontaknya   kepada terdakwa , selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda  Beat warna hitam tauun 2015 No Pol: S-4054=AAP nomor rangka : MHIJFR110FK063216 Nomor Mesin : JFR1062539 beserta  kunci kontaknya berada ditangan terdakwa lalu   digunakan terdakwa untuk kegitan sehafri-hari.

 

Bahwa saksi SETYO BUDI UTOMO  mendapatkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda  Beat warna hitam tauun 2015 No Pol: S-4054=AAP nomor rangka : MHIJFR110FK063216 Nomor Mesin : JFR1062539 beserta  kunci kontaknya   tersebut diperoleh memijam dari saksi SUTONO pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam.13.00 WIB di rumah saksi SUTONO Dsn. Besali Rt.01 Rw.04 Desa Meduri Kec. Margomulyo Kab. Bojonegoro,  yang mana saksi SETYO BUDI UTOMO meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk digunakan menjemput istri saksi SETYO BUDI UTOMO  yang berada di sebelah utara di Watu Jago Kec. Margomulhyo Kab. Bojonegoro, atas perkataan saksi SETYO BUDI UTOMO tersebut lalu saksi SUTONO menyerahkan atau memberikan sepeda motor miliknyaa kepada saksi SETYO BUDI UTOMO, setelah sepeda  motor berada di tangan saksi SETYO BUDI UTOMO  lalu dibawa pergi menuju di warung kopi Simpang Lima Gumul Kota Kediri  dan sepeda  motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUTONO melainkan sepada motor tesebut oleh SETYO BUDI UTOMO  di jual kepada terdakwa  SLAMET bin SUROYO   dengan harga Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah)

Bahwa saksi SETYO BUDI UTOMO  menjual sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi SUTONO

Atas kejadian tersebut saksi korban SUTONO  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,-  (Delapan Juta rupiah) .   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal  480 ayat (1)  KUHP.

 

           

 

Bojonegoro, 11 November  2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

SUKISNO, SH.

 Jaksa Madya  Nip. 196803031993101001.

 

Pihak Dipublikasikan Ya