Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
---------------------------------------------------
No. Reg. Perkara : PDM - 20 / M.5.16.3/Enz.1/05/2025
- TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
EVAN RACHMAT SAPUTRA Bin ANTO REHKAN (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 24 September 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Tandingoro RT/RW 020/003 Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Lulus)
|
|
|
|
-
- PENAHANAN :
1.
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan tanggal 16 April 2025 ;
|
2.
|
Diperpanjang oleh PU
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 26 Mei 2025;
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 08 Juni 2025 ;
|
- DAKWAAN :
Pertama :
------- Bahwa terdakwa EVAN RACHMAT SAPUTRA Bin ANTO REHKAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di pinggir jalan utara Hotel Nirwana yang beralamat Jalan Veteran Dusun Jambean Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan “telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 20.52 WIB menghubungi saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) melalui pesan aplikasi facebook dengan maksud untuk mengomentari status yang diunggah saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) kemudian saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) memberitahu terdakwa jika banyak masalah dan ingin ngefly selanjutnya terdakwa menawari Pil Y lalu terdakwa meminta nomor Whatsap saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm).
- Bahwa setelah berkomunikasi melalui pesan whatsap, saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) menyetujui untuk membeli Pil Y dari terdakwa namun terdakwa akan menanyakan ketersediaan pil Y tersebut kepada temannya yaitu RENO (DPO) melalui pesan whatsap selanjutnya keesokan harinya ketika terdakwa berada di tempat kerjanya yaitu di percetakan “DINAMIKA” alamat Jalan Petemon Barat No 87 Kecamatan Sawahan Kota Surabaya didatangi oleh RENO (DPO) untuk memberikan pesanan terdakwa yaitu Pil Y sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil Y dengan total 20 (dua puluh) butir Pil Y kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) jika akan pulang ke Bojonegoro dan mengajak untuk bertemu.
- Bahwa setibanya terdakwa di Bojonegoro tepatnya pada tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 21.00 WIB menghubungi saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) melalui pesan Whatsap untuk bertemu lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna orange Nopol S-5512-DS menuju depan hotel Nirwana Bojonegoro lalu saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) datang selanjutnya terdakwa melakukan transaksi jual beli Pil Y sebanyak 1 (satu) bungkus plastic warna bening yang berisi 11 (sebelas) butir setelah itu saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun tidak berselang lama datang petugas dari kepolisian untuk dilakukan penggeledahan pada saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm).
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pada saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) diketemukan 1 (satu) bungkus plastic warna bening yang berisi 11 (sebelas) butir dan diakui jika mendapatkan Pil Y tersebut dari terdakwa kemudian terdakwa dan saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) yang masih berada di lokasi tersebut dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut karena terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan pil LL yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB : 02980/NOF/2025 tanggal 14 Bulan April 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan mengetahui Kabid Labfor Polda Imam Mukti,S.Si, Apt, M.Si terhadap sampel barang bukti No BB-09207/2025/NOF berupa 11(sebelas) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan berat netto kurang lebih 2,687 gram adalah positif Trihexyphenidyl HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa EVAN RACHMAT SAPUTRA Bin ANTO REHKAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di pinggir jalan utara Hotel Nirwana yang beralamat Jalan Veteran Dusun Jambean Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan “telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa yang bukan seorang apoteker atau tidak memiliki keahlian di bidang farmasi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 20.52 WIB menghubungi saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) melalui pesan aplikasi facebook dengan maksud untuk mengomentari status yang diunggah saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) kemudian saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) memberitahu terdakwa jika banyak masalah dan ingin ngefly selanjutnya terdakwa menawari Pil Y lalu terdakwa meminta nomor Whatsap saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm).
- Bahwa setelah berkomunikasi melalui pesan whatsap, saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) menyetujui untuk membeli Pil Y dari terdakwa namun terdakwa akan menanyakan ketersediaan pil Y tersebut kepada temannya yaitu RENO (DPO) melalui pesan whatsap selanjutnya keesokan harinya ketika terdakwa berada di tempat kerjanya yaitu di percetakan “DINAMIKA” alamat Jalan Petemon Barat No 87 Kecamatan Sawahan Kota Surabaya didatangi oleh RENO (DPO) untuk memberikan pesanan terdakwa yaitu Pil Y sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil Y dengan total 20 (dua puluh) butir Pil Y kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) jika akan pulang ke Bojonegoro dan mengajak untuk bertemu.
- Bahwa setibanya terdakwa di Bojonegoro tepatnya pada tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 21.00 WIB menghubungi saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) melalui pesan Whatsap untuk bertemu lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna orange Nopol S-5512-DS menuju depan hotel Nirwana Bojonegoro lalu saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) datang selanjutnya terdakwa melakukan transaksi jual beli Pil Y sebanyak 1 (satu) bungkus plastic warna bening yang berisi 11 (sebelas) butir setelah itu saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun tidak berselang lama datang petugas dari kepolisian untuk dilakukan penggeledahan pada saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm).
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pada saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) diketemukan 1 (satu) bungkus plastic warna bening yang berisi 11 (sebelas) butir dan diakui jika mendapatkan Pil Y tersebut dari terdakwa kemudian terdakwa dan saksi SRI WAHYUNI Als IKA FEBRI Binti SUTOPO (Alm) yang masih berada di lokasi tersebut dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi melakukan praktik Kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras jenis Pil LL .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur No. LAB : 02980/NOF/2025 tanggal 14 Bulan April 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan mengetahui Kabid Labfor Polda Imam Mukti,S.Si, Apt, M.Si terhadap sampel barang bukti No BB-09207/2025/NOF berupa 11(sebelas) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan berat netto kurang lebih 2,687 gram adalah positif Trihexyphenidyl HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------
Bojonegoro, 22 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
LUTFIA NAZLA, SH, MH
Jaksa Madya NIP. 19860526200812 2 001 |