Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.B/2025/PN Bjn | DEKRY WAHYUDI, SH | MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.B/2025/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1687 /M.5.16.3/Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P. 29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
A. Identitas :
B. Penahanan : Rutan Penyidik : Tgl. 29 April 2025 s/d tgl. 18 Mei 2025. Perpanjangan PU : Tgl. 19 Mei 2025 s/d tgl 27 Juni 2025. Jaksa / PU : Tgl. 25 Juni 2025 s/d tgl. 14 Juli 2025.
C. Dakwaan :
Pertama :
-------- Bahwa ia terdakwa MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 06.15 Wib atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Padangan – Ngawi yang masuk wilayah Desa Pasinan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 12.00 Wib saksi JUWARNIK menghubungi saksi BUDI YULIANTO untuk melakukan pengiriman atau penjualan ikan bandeng ke pembeli langganan yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib, dan saksi BUDI YULIANTO meminta terdakwa MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN untuk menemani saksi BUDI YULIANTO dan terdakwa menyetujuinya, kemudian saksi BUDI YULIANTO dan terdakwa mendatangi rumah saksi JUWARNIK, lalu memasukkan ikan bandeng sebanyak 2.110 (dua ribu seratus sepulh) Kg ke 1 (satu) unit kendaraan truck Colt Diesel Nopol : S-9538-JH warna kuning orange, kemudian saksi BUDI YULIANTO mengemudikan Colt Diesel tersebut ke Kabupaten Tasikmalaya, sementara terdakwa duduk disamping saksi BUDI YULIANTO ; - Bahwa setelah sampai di Kabupaten Tasikmalaya, lalu ikan bandeng tersebut disetorkan kepada pembeli yang sudah berlangganan dengan total harga Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) dan uang diterima oleh saksi BUDI YULIANTO dan dimasukkan kedalam tas ; - Bahwa selanjutnya saksi BUDI YULIANTO pulang ke Kabupaten lamongan dan saat itu yang mengemudikan Cot Diesel tersebut adalah saksi BUDI YULIANTO, sementara terdakwa duduk disamping saksi BUDI YULIANTO, lalu pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 03.00 Wib ditengah perjalanan di bahu Jalan Tol Kartasura, saksi BUDI YULIANTO merasa mengantuk dan meminta kepada terdakwa untuk mengemudikan Colt Diesel, kemudian terdakwa mengemudikan Colt Diesel tersebut dan sekira jam 05.15 Wib bertempat di pinggir Jalan Raya Padangan – Ngawi yang masuk wilayah Desa Pasinan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, melihat kondisi uang hasil penjualan ikan bandeng dalam kondisi tidak terjaga dan saksi BUDI YULIANTO selaku penanggung jawab uang tersebut sedang tidur muncul niat terdakwa untuk memiliki uang tersebut. Kemudian terdakwa memberhentikan Colt Disel tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tas warna merah kombinasi warna hitam dengan posisi digantung dibelakang jok sopir yang berisi uang hasil penjualan ikan bandeng sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) ; - Bahwa terdakwa mengambil uang hasil penjualan ikan bandeng sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) tidak seijin pemiliknya yaitu saksi JUWARNIK ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi JUWARNIK menderita kerugian sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 06.15 Wib atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Padangan – Ngawi yang masuk wilayah Desa Pasinan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 saksi JUWARNIK sekira jam 12.00 Wib menghubungi saksi BUDI YULIANTO untuk melakukan pengiriman atau penjualan ikan bandeng ke pembeli langganan yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib, saksi BUDI YULIANTO dan terdakwa MOCH. MIFTAKHUL ULUM Bin AFENAN mendatangi rumah saksi JUWARNIK, lalu memasukkan ikan bandeng sebanyak 2.110 (dua ribu seratus sepulh) Kg ke 1 (satu) unit kendaraan truck Colt Diesel Nopol : S-9538-JH warna kuning orange, kemudian saksi BUDI YULIANTO mengemudikan Colt Diesel tersebut ke Kabupaten Tasikmalaya, sementara terdakwa duduk disamping saksi BUDI YULIANTO ; - Bahwa setelah sampai di Kabupaten Tasikmalaya, lalu ikan bandeng tersebut disetorkan kepada pembeli yang sudah berlangganan dengan total harga Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) dan uang diterima oleh saksi BUDI YULIANTO dan dimasukkan kedalam tas ; - Bahwa selanjutnya saksi BUDI YULIANTO pulang ke Kabupaten lamongan dan saat itu yang mengemudikan Cot Diesel tersebut adalah saksi BUDI YULIANTO, sementara terdakwa duduk disamping saksi BUDI YULIANTO, lalu pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 03.00 Wib ditengah perjalanan di bahu Jalan Tol Kartasura, saksi BUDI YULIANTO merasa mengantuk dan meminta kepada terdakwa untuk mengemudikan Colt Diesel, kemudian terdakwa mengemudikan Colt Diesel tersebut dan sekira jam 05.15 Wib bertempat di pinggir Jalan Raya Padangan – Ngawi yang masuk wilayah Desa Pasinan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, melihat kondisi uang hasil penjualan ikan bandeng dalam kondisi tidak terjaga dan saksi BUDI YULIANTO selaku penanggung jawab uang tersebut sedang tidur muncul niat terdakwa untuk memiliki uang tersebut. Kemudian terdakwa memberhentikan Colt Disel tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tas warna merah kombinasi warna hitam dengan posisi digantung dibelakang jok sopir yang berisi uang hasil penjualan ikan bandeng sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) ; - Bahwa terdakwa melakukan pengiriman ikan bandeng ke Tasikmalaya sudah sebanyak 4 (empat) kali dan setiap pengiriman ikan bandeng tersebut, terdakwa mendapatkan upah dari saksi JUWARNIK sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ; - Bahwa terdakwa mengambil uang hasil penjualan ikan bandeng sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) tidak seijin pemiliknya yaitu saksi JUWARNIK ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi JUWARNIK menderita kerugian sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bojonegoro, 30 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
DEKRY WAHYUDI, SH JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |